Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 176/Pdt.G/2018/PN Lbp |
|
Nomor | 176/Pdt.G/2018/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 14 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sabar Simbolon |
Hakim Anggota | Tarima Saragih, Sarma Siregar |
Panitera | Sarma Siregar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TIDAK DITERIMA |
Catatan Amar | MENGADILI :DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi- Menolakeksepsi Tergugat I, II, IIIKonvensi/Penggugat I, II, III Rekonvensi;Dalam Pokok Perkara- Menyatakan gugatan Penggugat I dan II Konvensi/Tergugat I dan II Rekonvensi tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard);- Menghukum Penggugat I dan II Konvensi/Tergugat I dan II Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini sejumlah Rp8.776.000,00 (delapan juta tujuh ratus tujuh puluh enam ribu rupiah);DALAM REKONVENSI- Menyatakan gugatan PenggugatI, II, III Rekonvensi/Tergugat I, II, IIIKonvensi tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard);- Menghukum PenggugatI, II, III Rekonvensi/Tergugat I, II, III Konvensi untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini sejumlah N i h i l; |
Tanggal Musyawarah | 21 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 14 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1023 K/Pdt/2021
Peninjauan Kembali : 999 PK/Pdt/2022
Pertama : 176/Pdt.G/2018/PN Lbp
Statistik52180