- Menyatakan Terdakwa DANIEL PASKALIS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Dan Melawan Hukum ?Dengan Sengaja Tidak dilaporkan dan diserahkan kepada petugas Karantina di tempat - tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DANIEL PASKALIS dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) jika denda tersebut tidak dapat dibayarkan maka akan diganti 1 (satu) bulan kurungan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Ikan Hias Air Tawar sebanyak 468 ekor dalam kondisi hidup.
- 4 (empat) buah koper warna merah muda, hitam dan ungu.
- 1 (satu) lembar Boarding Pass Singapore Airlines Nomor Penerbangan SQ968 atas nama Daniel Paskalis.
- 1 (satu) lembar sertifkat kesehatan ikan (HC) Negara Asal;
- 1 (satu) lembar Surat Penahanan Sementara Nomor : P5/KI-Dl10/01.0/VI/2019/00015 tanggal 27 Juni 2019
Putusan PN TANGERANG Nomor 1644/Pid.Sus/2019/PN Tng |
|
Nomor | 1644/Pid.Sus/2019/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 11 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Muhammad Irfan |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Syamsudin, hakim Anggota 2: Roedy Suharso |
Panitera | Panitera Pengganti: Zelfi Rahmadiani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I - 1 (satu) buah buku paspor Nomor B7074629 atas nama Daniel Paskalis; - 1 (satu) buah KTP Elektronik dengan NIK 3671071103890001 atas nama Daniel Paskalis; - 1 (satu) buah Smart Phone model IPhone 6 Warna gold Silver milik Daniel Paskalis; Dikembalikan kepada Daniel Paskalis. Dirampas untuk dimusnahkan ; 4.Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 6 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 6 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2414 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 1644/Pid.Sus/2019/PN Tng
Statistik20134