Putusan PT KENDARI Nomor 54/PDT/2013/PT.SULTRA |
|
Nomor | 54/PDT/2013/PT.SULTRA |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 24 September 2013 |
Lembaga Peradilan | PT KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | - Amin Sembiring |
Hakim Anggota | - Tri Widodo, - Gede Ngurah Arthanaya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - MEMPERBAIKI |
Catatan Amar | - MENGADILI:? Menerima permohonan banding dari Para Pembanding/Para Terbanding, dahulu Para Penggugat dan Para Pembanding/Para Terbanding, dahulu Tergugat I dan Tergugat II;? Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor:77/Pdt.G/2012/PN.Kdi tanggal 20 Mei 2013, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut:DALAM EKSEPSI:? Menolak eksepsi dari Para Pembanding/Para Terbanding, dahulu Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan gugatan Para Pembanding/Para Terbanding, dahulu Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan surat pengalihan penguasaan atas sebidang tanah nomor : 592.21/5/11/2012 tanggal 6 Pebruari 2012 yang dibuat di bawah tangan dan diketahui Lurah Kambu, dari Pembanding/Terbanding, dahulu Tergugat I kepada Pembanding/Terbanding, dahulu Tergugat II seluas 100 M x 100 M2 di atas tanah milik Para Pembanding/Para Terbanding, dahulu Para Penggugat adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;3. Menyatakan Sertipikat Hak Milik No. 53/Kambu yang diterbitkan berdasarkan surat keputusan Gubernur KDH TK. I Sultra tanggal 15 Nopember 1978 No. 445/HM/1978 dan gambar situasi tanggal 21 Maret 1978 No. 353/1978 seluas 15.925 M2 terdaftar tanggal 14 Januari 1981 atas nama Susanto Tjokro Hetmoko dan sertipikat hak milik no. 54/Kambu yang diterbitkan berdasarkan surat keputusan Gubernur KDH TK. I Sultra tanggal 12 Nopember 1978 No. 438/HM/1978 dan gambar situasi tanggal 21 Maret 1978 no. 354/1978 seluas 19.731 M2 terdaftar tanggal 14 Januari 1981 atas nama Susanto Tjokro Hetmoko, adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat, serta menyatakan bahwa Para Pembanding/Para Terbanding, dahulu Para Penggugat adalah ahli waris dari almarhum Susanto Tjokro Hetmoko;4. Menyatakan perbuatan Para Pembanding/Para Terbanding, dahulu Tergugat I dan Tergugat II adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;5. Menghukum Para Pembanding/Para Terbanding, dahulu Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan tanah milik para Pembanding tersebut kepada Para Pembanding/Para Terbanding, dahulu Para Penggugat dalam keadaan kosong tanpa syarat dan beban apapun juga, masing-masing sebagai berikut:1. Tanah darat kosong Sertipikat Hak Milik No. 53/ Kambu, gambar situasi (GS) tanggal 21 Maret 1978 No. 353 batas-batasnya adalah :Utara : GS 354/1978. Timur : Tanah Negara. Selatan : GS 352/1978. Barat : Tanah Negara.2. Tanah darat kosong Sertipikat Hak Milik No. 54/Kambu gambar situasi (GS) tanggal 21 Maret 1978 No. 354 batas-batasnya adalah : Utara : Tanah Negara. Timur : Tanah Negara. Selatan : GS 353/1978.Barat : Tanah Negara.Kedua lokasi tanah tersebut batas sebelah timur sebagian kecil terkena pembebasan untuk kepentingan umum, sekarang menjadi Jl. Malaka;6. Menghukum Para Pembanding/Para Terbanding, dahulu Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh ongkos perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang pada tingkat banding telah ditetapkan sebanyak Rp.150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah);7. Menolak gugatan Para Pembanding/Para Terbanding, dahulu Para Penggugat untuk yang lain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 28 Nopember 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 54/PDT/2013/PT.SULTRA.zip
- Download PDF
- 54/PDT/2013/PT.SULTRA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1267 K/Pdt/2014
Banding : 54/PDT/2013/PT.SULTRA
Peninjauan Kembali : 616 PK/Pdt/2015
Pertama : 77/Pdt.G/2012/PN Kdi
Statistik10249