Putusan PN BULUKUMBA Nomor 12/Pdt.G/2012/PN.BLK |
|
Nomor | 12/Pdt.G/2012/PN.BLK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | MangabulkangugatanuntukSebagian |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 28 Mei 2012 |
Lembaga Peradilan | PN BULUKUMBA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Lambertus Limbong |
Hakim Anggota | Bambang Supriyono, Achmad Rasjid |
Panitera | Jamaluddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MANGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN |
Catatan Amar | DALAM KONVENSI :DALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II ;DALAM POKOK PERKARA :- Mangabulkan gugatan Penggugat untuk Sebagian ;- Menyatakan menurut hukum bahwa tanah darat/perumahan yang terletak di Bolacippe e, dusun Cabalu, Desa Paenrelompoe, kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba seluas 300 m2 dengan batas-batas;? Utara dulu dengan jalan ;? Timur dengan rumah Muslimin Bin Mekka ;? Seatan dengan sungai bialo ;? Barat dengan tanah Perumahan Burhan Bin Patu ;Adalah milik Penggugat ;- Menyatakan menurut hukum bahwa tanah obyek sengketa pada mulanya merupakan satu kesatuan dengan tanah milik penggugat ;- Menyatakan menurut hukum bahwa penguasaan Tergugat I dan Tergugat II atas tanah sengketa adalah perbuatan melawan hak danmelawan hukum ;- Menyatakan menurut hukum bahwa segala penerbitan alas hak kepemilikan terhadap tanah sengketa oleh Tergugat I dan Tergugat II adalah cacat yuridis dan tidak memilikikekuatan hukum ;- Menghukum tergugat I dan tergugat II atau orang yang mendapat hak daripadanya untuk mengembalikan obyek sengketa kepada penggugat dalam keadaan kosong dan sempurna ;- Menolak Gugatan Penggugat Selain dan selebihnya ;DALAM REKONVENSI :DALAM POKOK PERKARA :- Menolak gugatan penggugat dalam rekonvensi untuk seluruhnya ;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II dalam konvensi/penggugat dalam rekonvensi untuk membayar segala biaya yang timbul dalam Perkara ini sebesar Rp. 401.000,- (empat ratus satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Oktober 2012 |
Tanggal Dibacakan | 9 Oktober 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 12/Pdt.G/2012/PN.BLK.zip
- Download PDF
- 12/Pdt.G/2012/PN.BLK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 308 PK/PDT/2017
Kasasi : 3167 K/Pdt/2013
Pertama : 12/Pdt.G/2012/PN.BLK
Statistik8226