Putusan PTA SEMARANG Nomor 145/Pdt.G/2015/PTA.Smg |
|
Nomor | 145/Pdt.G/2015/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanbandingpta semarangcerai talak145/Pdt.G/2015/PTA.Smg |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 25 Juni 2015 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. M. Badawi |
Hakim Anggota | H. R. Manshur, H. Nooruddin Zakaria |
Panitera | Kurniawan Effendi Putra |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I? Menyatakan permohonan banding Pembanding semula Termohon / Penggugat Rekonpensi dapat diterima;DALAM KONPENSI? Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Boyolali, Nomor 1405/Pdt.G/2014/PA.Bi. tanggal 09 April 2015 Masehi bertepatan dengan tanggal 19 Jumadilakhir 1436 Hijriyah;DALAM REKONPENSI? Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Boyolali, Nomor 1405/Pdt.G/2014/PA.Bi. tanggal 09 April 2015 Masehi bertepatan dengan tanggal 19 Jumadilakhir 1436 Hijriyah, dan dengan mengadili sendiri:1. Mengabulkan gugatan rekonpensi Penggugat Rekonpensi untuk sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi mut???ah berupa uang sejumlah Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah);3. Menghukum kepada Tergugat Rekonpensi untuk membayar nafkah anak bernama ANAK 2 P DAN T kepada Penggugat Rekonpensi sebesar Rp 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa / mampu berdiri sendiri selama anak tersebut dalam asuhan Penggugat Rekonpensi;4. Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi mengenai nafkah anak yang bernama ANAK 1 P DAN T tidak dapat diterima;5. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk selain dan selebihnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI? Membebankan kepada Pemohon / Tergugat Rekonpensi / Terbanding untuk membayar biaya perkara pada Tingkat Pertama sebesar Rp 391.000,- (tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);? Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam Tingkat Banding sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 September 2015 |
Tanggal Dibacakan | 10 September 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 145/Pdt.G/2015/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 145/Pdt.G/2015/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1405/Pdt.G/2014/PA.Bi
Banding : 145/Pdt.G/2015/PTA.Smg
Statistik8618