Putusan PT BANJARMASIN Nomor 59/PID.SUS/2018/PT BJM |
|
Nomor | 59/PID.SUS/2018/PT BJM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 21 Juni 2018 |
Lembaga Peradilan | PT BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Jidinnor |
Hakim Anggota | Suhartanto, & Aminal Umam |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :? Menerima permintaan banding dari Terdakwa MUHAIDI Als UHAI Bin ZAKARIA (Alm).? Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Amuntai Nomor 19/Pid.Sus/2018/PN Amt tanggal 16 Mei 2018 yang dimintakan banding tersebut dengan memperbaiki amar putusan sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa dengan amar selengkapnya sebagai berikut :1. Menyatakan Terdakwa MUHAIDI Als UHAI Bin ZAKARIA (Alm), Tidak Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair ;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut.3. Menyatakan Terdakwa MUHAIDI Als UHAI Bin ZAKARIA (Alm), terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum memiliki dan menyimpan, Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair;4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MUHAIDI Als UHAI Bin ZAKARIA (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara 6 (enam) Tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.1000.000.000. (satu milyar) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.5. Menetapkan masa penangkapan dan / atau penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijalankan; 6. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 7. Menetapkan barang bukti berupa :? 12 (dua belas) paket narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan 4,51 gram dengan rincian sebagai berikut : -? Barang bukti yang di amankan di TKP 1, 5 ( lima ) paket Narkotika jenis Shabu dengan berat keseluruhan 2,91 Gram dengan rincian sebagai berikut: ? Paket nomor 1 dengan berat keseluruhan 0,56 Gram.? Paket nomor 2 dengan berat keseluruhan 0,48 Gram.? Paket nomor 3 dengan berat keseluruhan 0,60 Gram.? Paket nomor 4 dengan berat keseluruhan 0,91 Gram.? Paket nomor 5 dengan berat keseluruhan 0,36 Gram.? Barang bukti yang di amankan di TKP 2 : -? 1 ( Satu ) paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0.23 Gram.? Barang bukti yang di amankan di TKP 3, 6 ( Enam ) paket Narkotika jenis Shabu yang ditemukan didalam sebuah rumah dengan berat keseluruhan 1,37 Gram yang di amankan di TKP 3 dengan rincian sebagai berikut : ? Paket nomor 1 dengan berat keseluruhan 0,19 Gram.? Paket nomor 2 dengan berat keseluruhan 0,24 Gram.? Paket nomor 3 dengan berat keseluruhan 0,22 Gram.? Paket nomor 4 dengan berat keseluruhan 0,25 Gram.? Paket nomor 5 dengan berat keseluruhan 0,23 Gram.? Paket nomor 6 dengan berat keseluruhan 0,24 Gram.yang selanjutnya dilakukan penimbangan diketahui berat bersih 2, 71 gram, kemudian disisihkan sebanyak 0,85 gram sehingga sisa sabu secara keseluruhan adalah 1, 86 gram.? 1 ( satu ) rol Alumunium poil.? 1 ( satu ) buah Dompet kecil warna hitam.? 1 ( satu ) buah handphone Merk SAMSUNG SM8310 Warna biru malam lengkap dengan sim card.? 1 ( satu ) buah timbangan warna silver merk CHQ? 1 ( satu ) buah sedotan kecil warna putih. Dirampas untuk dimusnahkan? 1 ( satu ) unit sepeda motor merk KAWASAKI 250 CC warna merah dengan nomor polisi DA 5885 VI.? 1 ( satu ) lembar STNK sepeda motor. Dikembalikan kepada Terdakwa8. Membebankan biaya perkara kepada Terakwa dalam dua tingkat peradilan yang ditingkat banding sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 24 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 59/PID.SUS/2018/PT_BJM.zip
- Download PDF
- 59/PID.SUS/2018/PT_BJM.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 59/PID.SUS/2018/PT BJM
Pertama : 19/Pid.Sus/2018/PN Amt
Statistik5015