- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan secara hukum Para Penggugat adalah ahli waris Almarhum I Purna dan berhak mewarisi seluruh harta peninggalan Almarhum termasuk mewarisi tanah sengketa yang merupakan milik I Purna ;
- Menyatakan demi hukum tanah sengketa yaitu :
- sebelah Utara : Ni Komang Simpen/Ketut Wartama;
- sebelah Timur : Putu Darmayasa dan Komang Sudarka;
- sebelah selatan : Jalan Raya;
- sebelah Barat : Drs. Putu Nantra ;
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 2230 terletak di Desa Nongan, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali, dengan Surat Ukur Nomor : 754/ Nongan/2012 dengan luas 5.800 M2 (meter persegi) mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan secara hukum Tergugat tidak mempunyai hak atas tanah sengketa ;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini ;
- Menghukum Tergugat atau siapapun juga yang mendapat hak daripadanya untuk menyerahkan tanah sengketa tersebut dalam keadaan kosong kepada Para Penggugat secara sukarela dan bilamana perlu dengan bantuan alat negara ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwang som) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) tiap-tiap hari keterlambatannya memenuhi amar Putusan ini, dihitung sejak Putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menolak petitum selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.656.000,- (satu juta enam ratus enam puluh enam ribu Rupiah);
Putusan PN AMLAPURA Nomor 232/Pdt.G/2018/PN Amp |
|
Nomor | 232/Pdt.G/2018/PN Amp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 29 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN AMLAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Gede Putra Astawa |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Gusti Ayu Kharina Yuli Astiti, Shbr Hakim Anggota Lia Puji Astuti |
Panitera | Panitera Pengganti: I Komang Andi Mega Putra W. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA harta warisan almarhum I Purna berupa sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 2230 terletak di Desa Nongan, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali, dengan Surat Ukur Nomor: 754/ Nongan/2012 dengan luas 5.800 M2 (meter persegi), tercatat atas nama : I Made Ardika, I Komang Kayun, Doktor Pande Komang Swardika, Pande Ketut Kawi Aryawan, I Putu Kolem, Insinyur Made Suamba, I Made Agus Pande Asrama, Pande Made Sukarta B.St dengan batas-batas sebagai berikut : adalah sah merupakan tanah hak milik peninggalan Almarhum I Purna dan diwariskan kepada Para Penggugat; DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 30 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 30 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 232/Pdt.G/2018/PN_Amp.zip
- Download PDF
- 232/Pdt.G/2018/PN_Amp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 232/Pdt.G/2018/PN Amp
Kasasi : 1403 K/Pdt/2020
Banding : 84/Pdt/2019/PT DPS
Statistik12748