Putusan DILMILTI III SURABAYA Nomor 52-K/PMT.III/BDG/AD/VIII/2020 |
|
Nomor | 52-K/PMT.III/BDG/AD/VIII/2020 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 11 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI III SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Suwignyo Heri Prasetyo |
Hakim Anggota | Kolonel Chk Marwan Suliandi, Brkolonel Chk Khairul Rizal |
Panitera | Kapten Chk Tamrin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: 1. MENYATAKAN MENERIMA SECARA FORMAL PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH TERDAKWA TAUFIK HARUNDJA SERDA NRP 31040354921185. 2. MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN MILITER III-16 MAKASSAR NOMOR 34-K/PM.III-16/ AD/IV/2020 TANGGAL 14 JULI 2020, SEKEDAR MENGENAI PIDANANYA MENJADI: PIDANA : PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN. MENETAPKAN SELAMA WAKTU TERDAKWA BERADA DALAM TAHANAN DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN. DENDA : SEBESAR RP 2.000.000,00 (DUA JUTA RUPIAH), DENGAN KETENTUAN JIKA PIDANA DENDA TIDAK DIBAYAR MAKA KEPADA TERDAKWA DIKENAKAN PIDANA PENGGANTI DENDA BERUPA PIDANA KURUNGAN SELAMA 3 (TIGA) BULAN. 3. MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN MILITER III-16 MAKASSAR NOMOR 34-K/PM.III-16/ AD/IV/2020 TANGGAL 14 JULI 2020, UNTUK SELEBIHNYA. 4. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA TINGKAT BANDING KEPADA TERDAKWA SEJUMLAH RP15.000,00. (LIMA BELAS RIBU RUPIAH). 5. MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN. 6.MEMERINTAHKAN KEPADA PANITERA AGAR MENGIRIMKAN SALINAN PUTUSAN INI BESERTA BERKAS PERKARANYA KEPADA PENGADILAN MILITER III-16 MAKASSAR. |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: 1. Menyatakan menerima secara formal Permohonan Banding yang diajukan oleh Terdakwa Taufik Harundja Serda NRP 31040354921185. 2. Mengubah Putusan Pengadilan Militer III-16 Makassar Nomor 34-K/PM.III-16/ AD/IV/2020 tanggal 14 Juli 2020, sekedar mengenai pidananya menjadi: Pidana : Penjara selama 2 (dua) tahun. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Denda : Sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah), dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar maka kepada Terdakwa dikenakan pidana pengganti denda berupa pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan. 3. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer III-16 Makassar Nomor 34-K/PM.III-16/ AD/IV/2020 tanggal 14 Juli 2020, untuk selebihnya. 4. Membebankan biaya perkara Tingkat Banding kepada Terdakwa sejumlah Rp15.000,00. (lima belas ribu rupiah). 5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan. 6.Memerintahkan kepada Panitera agar mengirimkan salinan putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer III-16 Makassar. |
Tanggal Musyawarah | 26 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 26 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 52-K/PMT.III/BDG/AD/VIII/2020.zip
- Download PDF
- 52-K/PMT.III/BDG/AD/VIII/2020.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 34-K/PM.III-16/AD/IV/2020
Banding : 52-K/PMT.III/BDG/AD/VIII/2020
Statistik20194