Putusan PA PURWODADI Nomor 1278/Pdt.G/2014/PA Pwd |
|
Nomor | 1278/Pdt.G/2014/PA Pwd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 5 Mei 2014 |
Lembaga Peradilan | PA PURWODADI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | H. Ma'sum |
Hakim Anggota | Suhaeb H. Aly Santoso |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM KONVENSI:DALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Termohon ;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ;2. Memberikan izin kepada Pemohon PEMOHON untuk menjatuhkan talak satu roj?i terhadap Termohon TERMOHON di hadapan sidang Pengadilan Agama Purwodadi ;DALAM REKONVENSI :1. Mengabulkan gugatan Penggugat rekonvensi /Termohon Konvensi sebagian ;2. Menghukum Tergugat rekonvnsi /Pemohon Konvensi membayar mut?ah kepada penggugat Rekonvnsi / Termohon konvensi berupa uang sejumlah Rp. 6.000.000,- ( Enam Juta Rupiah ) 3. Menyatakan sibidang tanah an PEMILIK TANAH 2 SHM No 450 Lebar sebelah Barat 35. 30. m Lebar sebelah timur 48 m Panjang sebelah Selatan 33.70 m Panjang sebelah utara 46.30 m dengan batas batas :- sebelah timur Jl Persawahan batas - sebelah barat tanah Bp. TETANGGA 7 ,- sebelah selatan Jl Persawahan - sebelah utara tanah Bp. TETANGGA 4 yang terletak di Kecamatan Purwodadi Kabupaten Grobogan , merupakan harta bawaan Pengugat rekonvensi /Termohon Konvensi berasal dari pemberian orang tuanya yang bernama BAPAK TETANGGA 9;4. Menyatakan harta benda tidak bergerak berupa :a. Sebidang tanah sawah SHM No 979 Lebar sebelah barat 33 m lebar sebelah Timur 27.80 m , panjang sebelah Selatan 40.70 m. Panjang sebelah utara 39.40 m dengan batas-batas :- Sebelah Selatan tanah milik Bp. PEMILIK TANAH 1, - sebelah Utara tanah Bp. TETANGGA 11, - sebelah Barat Tanah BP. PEMILIK TANAH 1 , - sebelah Timur tanah Bp. TETANGGA 12, yang terletak di Kecamatan Purwodadi Kabupaten Grobogan, an. PEMILIK TANAH 1 ; b. Sebuah rumah kayu jati ukuran panjang 11.20 m X lebar 8.50 m , yang terletak di Kecamatan Purwodadi Kabupaten Grobogan; Adalah merupakah harta bersama ( Gono Gini ) hasil jerih payah Penggugat Rekonvensi / Termohon konveni dan tergugat Rekonvensi/Pemohon Konvensi ;5. Menetapkan harta bersama point 4 a dan b tersebut harus dibagi dua. Seperdua ( ) menjadi hak ( bagian ) Penggugat Rekonvensi / Termohon Konvensi dan yang seperdua ( ) lagi menjadi hak ( bagian ) Tergugat Rekonvensi / Pemohon Konvensi ;6. Memerintahkan kedua belah pihak untuk menyerahkan bagian masing-masing secara natura , apabila tidak memungkinkan dibagi secara natura , maka dilakukan penjaualan di muka umum ( lelang ) yang hasilnya dibagi dua setelah di potong biaya ) ; 7. Menolak Guatan Penggugat rekonvensi/Termohon konvensi selain dan selebihnya ;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Membebankan kepada Penggugat Konvensi / Termohon Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sejumlah Rp. 2.591.000,00 ( dua juta lima ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 1 Desember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 79/Pdt.G/2015/PTA.Smg
Pertama : 1278/Pdt.G/2014/PA.Pwd.
Statistik173