- Menolak Eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat tersebut ;
- Mengabulkan gugatan Para Pengggat untuk sebagian;
- Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat putus sejak putusan ini dibacakan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja kepada Para Penggugat masing-masing :
- Penggugat atas nama Donald Ruhupessy, sejumlah Rp. 46.425.960,- (empat puluh enam juta empat ratus dua puluh lima ribu Sembilan ratus enam puluh rupiah)
- Penggugat atas nama Marlon Malendes, sejumlah Rp. 43.100.850,- (empat puluh tiga juta seratus ribu delapan ratus lima puluh rupiah)
- Penggugat atas nama Jemmy Yunus Tatuwo, sejumlah Rp. 36.462.360,- (tiga puluh enam juta empat ratus enam puluh dua ribu tiga ratus enam puluh rupiah);
- Penggugat atas nama Elly Kristianawati, sejumlah Rp. 33.145.300,- (tiga puluh tiga juta seratus empat puluh lima ribu tiga ratus rupiah);
- Penggugat atas nama Steven Stenly Nelwan, sejumlah Rp. 33.143.000,- (tiga puluh tiga juta seratus empat puluh tiga ribu rupiah);
- Penggugat atas nama Jemmi Lorangasal, sejumlah Rp. 26.974.400,- (dua puluh enam juta Sembilan ratus tujuh puluh empat ribu empat ratus rupiah);
- Penggugat atas nama Suryadinata, sejumlah Rp. 23.439.990,- (dua puluh tiga juta empat ratus tiga puluh Sembilan ribu Sembilan ratus Sembilan puluh rupiah);
- Penggugat atas nama Jekson Indra Warokka, sejumlah Rp. 23.198.490,- (dua puluh tiga juta seratus Sembilan puluh delapan ribu empat ratus Sembilan puluh rupiah);
- Penggugat atas nama Dody Olii, sejumlah Rp. 10.113.330,- (sepuluh juta seratus tiga belas ribu tiga ratus tiga puluh rupiah);
- Penggugat atas nama Regent Moningka, sejumlah Rp. 6.741.760,- (enam juta tujuh ratus empat puluh satu ribu tujuh ratus enam puluh rupiah);
- Penggugat atas nama Jerry Rotinsulu, sejumlah Rp. 6.626.760,- (enam juta enam ratus dua puluh enam ribu tujuh ratus enam puluh ribu rupiah);
- Penggugat atas nama Stevanus R. Singkoh, sejumlah Rp.7.776.760,- (tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh enam ribu tujuh ratus enam puluh ribu rupiah); 4, Menyatakan menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; 5. Menghukum Tergugat dan Turut untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini
Putusan PN MANADO Nomor 15/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Mnd |
|
Nomor | 15/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Mnd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 17 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Halima Umaternate |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ir. Open Sianturi, Br Hakim Anggota Sujarwadi |
Panitera | Panitera Pengganti Marlin Isje Masengi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : |
Tanggal Musyawarah | 13 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 13 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 875 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Pertama : 15/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Mnd
Statistik136104