- E N G A D I L I
- Memerintahkan agar terdakwa Muhammad Rizal bin Naalih dibebaskan dari tahanan ;
- Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah kardus warna coklat yang di dalamnya berisi Cofee Machine,
- 3 (tiga) bungkus plastik yang dilakban warna hitam berisi shabu sisa pemusnahan dan pemeriksaan laboratorium kriminalistik dengan berat netto seluruhnya 4,7142 gram,
- 1 (satu) buah Handphone Balckberry tipe Onyx Warna putih dengan nomor simcard 083873443110,
- 1 (satu) buah Handphone merk LG warna hitam nomor simcard 083807108025,
- 1 (satu) buah Handphone merk Xiaomi nomor simcard087877458520,
- 1 (satu) buah Handphone merk Esia nomor simcard 088214080079,
- Membebankan biaya perkara kepada Negara ;
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 627/Pid.Sus/2017/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 627/Pid.Sus/2017/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 17 April 2017 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kukuh Subyakto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Agus Setiawan, Hakim Anggota Fransiskus Arkadeus Rawe |
Panitera | Panitera Pengganti: Martono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa Muhammad Rizal bin Naalih tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam Dakwaan Primair dan Dakwaan Subsidair (vrijspraak) ; 2. Membebaskan Terdakwa Muhammad Rizal bin Naalih oleh karena itu dari Dakwan Primair dan Dakwaan Subsidair ; dikembalikan kepada Penyidik Polda Metro Jaya melalui Penuntut Umum sebagai barang bukti perkara lain atas nama Fachri Fauzi dan Titus ; |
Tanggal Musyawarah | 30 Agustus 2017 |
Tanggal Dibacakan | 30 Agustus 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2178 K/Pid.Sus/2018
Pertama : 627/Pid.Sus/2017/PN Jkt.Brt
Statistik6211