Putusan PN BANTUL Nomor 7/Pdt.G/2018/PN Btl |
|
Nomor | 7/Pdt.G/2018/PN Btl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 23 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BANTUL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Laily Fitria Titin Anugerahwati |
Hakim Anggota | Cahya Imawati, - Agus Supriyono |
Panitera | Sri Haryani. |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | DALAM KONVENSIDalam Eksepsi- Menolak Eksepsi Tergugat II dan Tergugat III, serta Turut Tergugat VI untuk seluruhnya;Dalam Pokok PerkaraMenolak Gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk seluruhnya;DALAM REKONVENSI1. Mengabulkan gugatan Tergugat II dan Tergugat III Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;2. Menyatakan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi melakukan Perbuatan Melawan hukum dan mengakibatkan kerugian bagi Para Penggugat Rekonvensi;3. Menyatakan SAH proses Jual beli antara Drs. Purwanta (Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi) dengan Nunik Harmini (Tergugat I Konvensi), Nunik Harmini (Tergugat I Konvensi) dengan Paryana (Tergugat IV Konvensi) dan Paryana (Tergugat IV Konvensi) dengan Sugeng Riyadi (Tergugat III/Penggugat Rekonvensi);4. Menyatakan SAH dan Berlaku Akta Jual Beli No : 182/2016 tertanggal 1 November 2016;5. Menyatakan Sugeng Riyadi (Tergugat III/Penggugat Rekonvensi) sebagai Pemilik SAH dari Obyek Sengketa yaitu tanah dan bangunan seluas 1.030 m2 dengan Sertifikat Hak Milik No. 01923/Srimartani, Surat Ukur/gambar Situasi no. 1141/Srimartani/2006, tanggal 2006 terletak di Desa Srimartani, Piyungan, Bantul atas nama Sugeng Riyadi dengan batas-batas:? Sebelah Selatan : Jalan Kampung;? Sebelah Barat : Sunarno Hadi dan Romziati;? Sebelah Utara : Rahmat Hidayat;? Sebelah Timur : Jalan Kampung;6. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk segera mengosongkan Obyek Sengketa;7. Menolak gugatan Tergugat II dan Tergugat III Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIMenghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar seluruh ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp6.080.000,00 (enam juta delapan puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 31 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 7/Pdt.G/2018/PN_Btl.zip
- Download PDF
- 7/Pdt.G/2018/PN_Btl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1925 K/Pdt/2020
Pertama : 7/Pdt.G/2018/PN Btl
Statistik17491