Putusan PN KUTAI BARAT Nomor 37/Pid.Sus/2014/PN Sdw |
|
Nomor | 37/Pid.Sus/2014/PN Sdw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | Asusila |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN KUTAI BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Octo Bermantiko Dwi Laksono |
Hakim Anggota | Agung Kusumo Nugroho, Parlin Mangatas Bona Tua |
Panitera | Ricka Fitriani, S.pi. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI1. Menyatakan terdakwa KERETA anak dari LAJUK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja melakukan ancaman kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya secara perbarengan? ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan pidana denda sejumlah Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta Rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan terdakwa tetap di tahan ;5. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) lembar celana dalam berwarna biru muda, 1 (satu) lembar celana dalam berwarna merah muda bergaris putih, 1 (satu) lembar celana panjang Jeans merk LOGO berwarna biru, dan 1 (satu) lembar kaos dalam perempuan berwarna putih;Seluruhnya dikembalikan kepada yang berhak melalui Penuntut Umum;- 1 (satu) bilah parang dengan panjang 40cm gagang parang terbuat dari kayu beserta sarungnya, 1 (satu) batang rotan dengan panjang 1 meter berdiameter 1cm, dan 1 (satu) batang potongan kayu dengan panjang 40cm, berdiameter 1cm dan berujung runcing,Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan;6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Juli 2014 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juli 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 37/Pid.Sus/2014/PN_Sdw.zip
- Download PDF
- 37/Pid.Sus/2014/PN_Sdw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 37/Pid.Sus/2014/PN Sdw
Kasasi : 1934 K/PID.SUS/2014
Banding : 103/PID/2014/PT.SMR
Statistik6721