Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 263/Pdt.G.Plw/2016/PN JKT.SEL |
|
Nomor | 263/Pdt.G.Plw/2016/PN JKT.SEL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 20 April 2016 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Made Sutrisna |
Hakim Anggota | Krisnugroho S.p., Achmad Rivai |
Panitera | M A H D I |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM PROVISI :? Menolak Provisi yang dimintakan oleh Pelawan ;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan perlawanan dari Pelawan untuk sebagian ;2. Menyatakan bahwa perlawanan Pelawan adalah tepat dan beralasan ;3. Menyatakan Pelawan sebagai Pelawan yang beritikad baik dan benar ;4. Menyatakan Penetapan Eksekusi dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 17/Eks.ARB/2012/PN.Jkt.Sel., tanggal 16 Pebruari 2016 adalah tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat ;5. Menyatakan Berita Acara Sita Eksekusi No. 17/Eks.ARB/2012/PN.Jkt.Sel., tanggal 14 Maret 2016 adalah tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat ;6. Menyatakan Penetapan Sita Eksekusi No. 02/Pen.PDT/PBT.Sita Eksekusi/2016/PN.CBI jo. No. 17/Eks.ARB/2012/PN.Jkt.Sel., tanggal 22 Maret 2016 dan Berita Acara Eksekusi Nomor 02/Pen.PDT/PBT.Sita Eksekusi/ 2016/PN.CBI jo. No. 17/Eks.ARB/2012/PN.Jkt.Sel., tanggal 24 Maret 2016 adalah tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat ;7. Menyatakan Surat Nomor : 111/LM-GEN/BBM/VI/2014 tertanggal 27 Juni 2014 perihal tentang ?Pernyataan dan Jaminan Induk Perusahaan sehubungan dengan Putusan Arbitrase BANI Nomor : 397/V/ARB-BANI/2011? adalah tidak mempunyai kekuatan hukum ;8. Memerintahkan kepada Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengangkat Sita Eksekusi yang telah diletakkan serta memberitahukan kepada Kelurahan Cilandak Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Kotamadya Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, dan Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Jakarta Selatan ;9. Menghukum Terlawan untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sebesar Rp. 526.000,- (lima ratus dua puluh enam ribu rupiah) ;10. Menolak perlawanan Pelawan selain dan selebihnya. |
Tanggal Musyawarah | 22 Juni 2016 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juni 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 263/Pdt.G.Plw/2016/PN_JKT.SEL.zip
- Download PDF
- 263/Pdt.G.Plw/2016/PN_JKT.SEL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 263/Pdt.G.Plw/2016/PN JKT.SEL
Statistik17984