- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa jual beli atas obyek sengketa yaitu sebidang Tanah Sawah sebagaimana terurai dalam Persil 246, Blok S. ll, Luas 180 da. yang merupakan bagian dari luas 7.880 m2, terletak di Desa Sabrang, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember, belum dilakukan proses balik nama (akta jual beli) antara Penggugat dengan H. Umar (almarhum) pada tahun 1980, adalah sah;
- Menyatakan bahwa obyek sengketa yang berupa sebidang tanah sawah sebagaimana terurai dalam Persil 246, Blok S. ll, Luas 180 da. yang merupakan bagian dari luas 7.880 m2, terletak di Desa Sabrang, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember, adalah hak milik Penggugat;
- Menyatakan bahwa Penguasaan obyek sengketa oleh Tergugat terhadap sebidang tanah sawah sebagaimana terurai dalam Persil 246, Blok S. ll, Luas 180 da. yang merupakan bagian dari luas 7.880 m2, terletak di Desa Sabrang, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember, yang tanpa ijin dan sepengetahuan serta merugikan kepentingan hak Penggugat adalah tidak sah dan melawan hak;
- Menyatakan bahwa peralihan hak atas obyek sengketa yang berupa sebidang tanah sawah sebagaimana terurai dalam Persil 246, Blok S. ll, Luas 180 da. yang merupakan bagian dari luas 7.880 m2, terletak di Desa Sabrang, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember, kepada Tergugat atau kepada siapa saja yang memperoleh hak atas obyek sengketa adalah tidak sah dan batal demi Hukum;
- Menyatakan bahwa pemindahan hak dan surat-surat, akta-akta, sertifikat atau bukti kepemilikan lain atas obyek sengketa yang dipunyai Tergugat adalah tidak sah dan batal demi hukum;
- Menghukum Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak atas obyek sengketa untuk menyerahkan kembali obyek sengketa kepada Penggugat dengan tanpa beban apapun dan bila perlu pengosongannya dapat dibantu oleh alat negara;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 2.695.000,00 (dua juta enam ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN JEMBER Nomor 29/Pdt.G/2020/PN Jmr |
|
Nomor | 29/Pdt.G/2020/PN Jmr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 13 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JEMBER |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Suwarjo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jamuji, Br Hakim Anggota Slamet Budiono |
Panitera | Panitera Pengganti: Suwati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: |
Tanggal Musyawarah | 12 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 12 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2996 K/Pdt/2022
Pertama : 29/Pdt.G/2020/PN Jmr
Statistik16481