Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 2/Pid.Sus.Perikanan/2015/PN Jkt Utr. |
|
Nomor | 2/Pid.Sus.Perikanan/2015/PN Jkt Utr. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | TERHUKUM |
Tahun | — |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Dewa Putu Yusmai H |
Hakim Anggota | Ir.h. Zakaria, Armyn Rustam Effendy |
Panitera | Chandra Wishan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan terdakwa SAKKA bin MAPPA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???dengan sengaja menggunakan alat penangkap ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumberdaya ikan di wilayah pengelolaan dan perikan negara Republik Indonesia;2. Menghukum terdakwa SAKKA bin MAPPA dengan hukuman penjara selama 6 ( ENAM ) BULAN dan denda sebesar Rp 500.000.000.- ( lima ratus juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 ( tiga ) bulan;;3. Menyatakan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari hukuman yang dijatuhkan;4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa : 1. KM Agila Sejahtera;2 Pas besar;3 Sertifikat Kelaikan dan Pengawakan Kapal Penangkap ikan, surat ukur dalam negeri, Pas Tahunan Kapal Penangkap Ikan, Surat Izin Usaha Perikanan ( SIUP), Surat izin Penangkapan Ikan ( SIPI ) , Copy Grosse Akta KM Agila Sejahtera;Dikembalikan kepada yang berhak;3 1(satu) set alat tangkap berupa trawl;Dirampas untuk dimusnahkan;4 Uang sebesar Rp. 2.934.218 ( dua juta sembilan ratus tiga puluh empat ribu dua ratus delapan belas rupiah );Dirampas untuk Negara;6. Surat Keterangan Kecakapan 30 Mil atas nama Sakka;Dikembalikan kepada terdakwa Sakka bin Mappa;5 Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.- ( lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | — |
Kaidah | â∠Âdengan sengaja menggunakan alat penangkap ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumberdaya ikan di wilayah pengelolaan dan perikan negara Republik Indonesia |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2/Pid.Sus.Perikanan/2015/PN_Jkt_Utr..zip
- Download PDF
- 2/Pid.Sus.Perikanan/2015/PN_Jkt_Utr..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2246 K/Pid.Sus/2015
Pertama : 2/Pid.Sus.Perikanan/2015/PN Jkt Utr.
Statistik209