Putusan PN BEKASI Nomor 45/PdtG/2015/PN.BKS |
|
Nomor | 45/PdtG/2015/PN.BKS |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | KASASI |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 21 Januari 2015 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Tumpal Napitupulu |
Hakim Anggota | I Gede Mayun, Denny L Tobing |
Panitera | Mei Iriantini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | 1. MENGABULKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM PROVISI- Menolak permohonan provisi Para Penggugat ; DALAM EKSEPSI- Menolak Eksepsi Tergugat I ;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan sah dan berharga bukti-bukti kepemilikan Para Penggugat untuk seluruhnya;3. Menyatakan demi hukum tanah yang terletak di Jalan Rawa Semut Rt. 005 Rw. 011, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi yang secara hukum adalah sah tanah milik Para Penggugat;4. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;5. Memerintahkan kepada Para Tergugat maupun siapa saja yang dibenikan kuasa, untuk mengosongkan obyek sengketa dengan tanpa syanat apapun, bila perlu dengan menggunakan aparat Negara;6. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selebihnya;7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara mi sebesar Rp. 2.891.000,- (dua juta delapan ratus sembilan puluh satu nibu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Januari 2016 |
Tanggal Dibacakan | 14 Januari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1211 K/Pdt/2018
Pertama : 45/PdtG/2015/PN.BKS
Statistik15417