- Menolak eksepsi Tergugat.
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.
- Menyatakan:
- Perjanjian kerjasama tanpa tanggal terkait dengan proyek pembangunan Batu Tourism Centre (BTC) yang terdiri dari pembangunan Ruko dan Kios yang terletak di Jalan Kartini, Kota Batu yang telah ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat;
- Perjanjian antara Penggugat dengan Tergugat sebagaimana yang tertuang dalam Perjanjian Kerjasama tertanggal 04 NOP 2010 yang telah dilakukan pengesahan/ waarmerking oleh Diah Aju Wisnuwardhani, S.H., Notaris di Malang,
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi untuk seluruhnya.
- Menghukum Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 30.234.000,- (tiga puluh juta dua ratus tiga puluh empat ribu rupiah) ;
Putusan PN MALANG Nomor 120/Pdt.G/2019/PN Mlg |
|
Nomor | 120/Pdt.G/2019/PN Mlg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 18 Juni 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Djuanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mohamad Indarto, Br Hakim Anggota Martaria Yudith Kusuma |
Panitera | Panitera Pengganti: Anang Widodo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : Sah dan mengikat Penggugat dan Tergugat. 3. Menyatakan Tergugat telah wanprestasi. 4. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebesar Rp.17.000.000.000,- (tujuh belas milyar rupiah) secara tunai dan sekaligus. 5. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga moratoir sebesar Rp. 1.020.000.000,- (satu milyar dua puluh juta rupiah) per tahun yang dihitung sejak Tergugat telah dinyatakan wanpretasi pada tahun 2011 sampai dengan Tergugat membayar seluruh kewajibannya kepada Penggugat; 6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan sebagaimana dalam Berita Acara Penyitaan Jaminan Nomor 120/Pdt.G/2019/PN.Mlg tanggal 20 Desember 2019 7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI: DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: |
Tanggal Musyawarah | 7 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 7 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 120/Pdt.G/2019/PN Mlg
Statistik144175