Putusan PT SEMARANG Nomor 270/Pid/2017/PT SMG |
|
Nomor | 270/Pid/2017/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Perlindungan anak |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ewa Putu Wenten |
Hakim Anggota | Winaryo, Retno Pudyaningtyas |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUBAH |
Catatan Amar | - Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Magelang;- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Magelang Nomor : 44/Pid.B/2017/PN.Mgg., tanggal 9 Agustus 2017, mengenai pidana yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :1. Menyatakan terdakwa A Dody Hermawan Als. Dodik Als. Jalu Bin Chandra Suwito (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? melakukan kekerasan terhadap Anak, yang mengakibatkan mati ?;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyard rupiah), apabila denda tersebut tidak dapat dibayarkan maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;3. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) potong celana panjang jeans warna hijau muda merk ?ZEG?;- 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau lipat yang terbuat dari Besi, gagang motif tengkorak dengan panjang kira-kira 22 (dua puluh dua) cm merk ?STRIDE KNIVES?;- 1 (satu) buah celana panjang jeans warna biru merk ?WRANGLER? yang terdapat bekas darah;- 1 (satu) buah kaos warna abu-abu merk ?NEVADA? yang terdapat sobekan akibat senjata tajam dan bekas darah;- 1 (satu) pasang sandal jepit warna coklat merk ?NEVADA?;Dirampas untuk dimusnahkan;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 27 September 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 270/Pid/2017/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 270/Pid/2017/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 270/Pid/2017/PT SMG
Pertama : 44/Pid.B/2017/PN Mgg
Statistik6726