Putusan PN PAYAKUMBUH Nomor 02/PDT.G/2014/PN.PYK |
|
Nomor | 02/PDT.G/2014/PN.PYK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 13 Februari 2014 |
Lembaga Peradilan | PN PAYAKUMBUH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Eko Agus Siswanto |
Hakim Anggota | Afdil Azizi, Eva Khoerizqiah |
Panitera | Nasib |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L I : I. DALAM EKSEPSI ; - Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya ; II. DALAM POKOK PERKARA ; 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; 2. Menyatakan Penggugat adalah Pemilik sebidang tanah Sertifkat Hak Milik (SHM) No. 30 Kelurahan Koto Baru, dengan surat ukur Gambar Situasi tanggal 08-11-1985, No. 428/1985, telah dirubah dengan Surat Ukur tanggal 19 April 2011 No. 56/2011, Luas 944 M2, yang terletak di Kelurahan Koto Baru Balai Janggo RT.03 RW.03 Kecamatan Payakumbuh Utara Kota Payakumbuh; 3. Menyatakan Tergugat I, II, III, IV, V, VI dan VIII telah melakukan perbuatan melawan hukum; 4. Menyatakan batal demi hukum dengan segala akibatnya Akta Jual Beli Nomor 235/2011 tertanggal 21 April 2011, yang dibuat oleh Tergugat VI; 5. Menyatakan tidak sah Pengalihan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 30 Kelurahan Koto Baru, dengan Surat Ukur Gambar Situasi tanggal 08-11-1985, No. 428/1985, telah dirubah dengan Surat Ukur tanggal 19 April 2011 No. 56/2011, Luas 944 M2, yang terletak di Kelurahan Koto Baru Balai Janggo RT.03 RW.03 Kecamatan Payakumbuh Utara Kota Payakumbuh atas nama Tergugat III yang dikeluarkan oleh Tergugat VII tertanggal 28 April 2011; 6. Menghukum Tergugat VIII untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 30 Kelurahan Kota Baru, dengan Surat Ukur Gambar Situasi tanggal 08-11-1985, No. 428/1985, telah dirubah dengan Surat Ukur tanggal 19 April 2011 No. 56/2011,Luas 944 M2, yang terletak di Kelurahan Koto Baru Balai Janggo RT.03 RW.03 Kecamatan Payakumbuh Utara Kota Payakumbuh kepada Penggugat; 7. Menghukum Tergugat VII untuk mengembalikan pemegang hak pada Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 30 Kelurahan Koto Baru, dengan Surat Ukur Gambar Situasi tanggal 08-11-1985, No. 428/1985, telah dirubah dengan Surat Ukur tanggal 19 April 2011 No. 56/2011,Luas 944 M2, dari nama Tergugat III menjadi nama Penggugat; 8. Menghukum Tergugat VIII dibebani untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000.,- (seratus ribu rupiah) per-hari keterlambatannya melaksanakan putusan, sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap; 9. Membebankan seluruh biaya perkara kepada Tergugat I, II, III, IV, V, VI dan VIII secara tanggung renteng yang untuk sampai saat ini sejumlah Rp 3.956.000,- (tiga juta sembilan ratus lima puluh enam ribu rupiah); 10. Menolak gugatan Penggugat untuk yang lain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | 17 Desember 2014 |
Tanggal Dibacakan | 23 Desember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 324 K/Pdt/2016
Pertama : 02/PDT.G/2014/PN.PYK
Statistik370