Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 59 K/PID.SUS/2018 |
|
Nomor | 59 K/PID.SUS/2018 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi Kerugian Keuangan Negara |
Kata Kunci | Pembuktian "Unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain" |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Salman Luthan |
Hakim Anggota | Lumme, H. Syamsul Rakan Chaniago |
Panitera | Dwi Sugiarto |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/PenuntutUmum pada Cabang Kejaksaan Negeri Flores Timur di Waiwerang tersebut |
Tanggal Musyawarah | 14 Maret 2018 |
Tanggal Dibacakan | 14 Maret 2018 |
Kaidah | unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain terbukti dari perbuatan Terdakwa selaku pengawas pelaksanaan pekerjaan kontraktor penyedia barang/jasa pengadaan konstruksi Jembatan Tambatan Perahu (JTP) yang tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan bestek/spesifikasi pekerjaan yang diatur dalam kontrak |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak | Terdakwa Stanislaus Openg alias Stanis didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 jo. Pasal 18 UU Tipikor. Pada tingkat pertama, Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor, dan dihukum selama dua tahun penjara dan denda sejumlah Rp. 50.000.000,00 (lima puluh uta rupiah) subsidair 2 bulan kurungan. Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Kupang. Majelis hakim mengabulkan permohonan kasasi penuntut umum dan membatalkan putusan sebelumnya dengan pertimbangan bahwa unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain terbukti dari perbuatan Terdakwa selaku pengawas pelaksanaan pekerjaan kontraktor penyedia barang/jasa pengadaan konstruksi Jembatan Tambatan Perahu (JTP) yang tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan bestek/spesifikasi pekerjaan yang diatur dalam kontrak. MA juga berpendapat, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan juga sangat besar yaitu lebih dari Rp 100 juta, sehingga unsur memperkaya diri atau orang lai atau korporasi terpenuhi. |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 59_K/PID.SUS/2018.zip
- Download PDF
- 59_K/PID.SUS/2018.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 59 K/PID.SUS/2018
Banding : 19/PID.SUS-TPK/2017/PT KPG
Pertama : 10/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Kpg
Statistik955712