Putusan PN BATAM Nomor 440/Pid.Sus/2020/PN Btm |
|
Nomor | 440/Pid.Sus/2020/PN Btm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 19 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BATAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Cn.m.h, Hakim Ketua Adiswarna Chainur Putra. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dwi Nuramanu, Umbr Hakim Anggota Yona Lamerossa Ketaren |
Panitera | Panitera Pengganti: Saryo Fernando |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa Daniel Kristian, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut Serta sebagai Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri;? sebagaimana dalam dakwaan Ketiga Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Daniel Kristian oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: ? 1 (satu) paket / bungkus Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik transparan. ? 1 (satu) unit Handphone Samsung J2 warna emas dengan kartu Axis nomor 083161602305. ? 1 (satu) buah Bonk yang terbuat dari Aqua bekas menghisap sabu. ? 1 (satu) unit Handphone Oppo F3s warna merah dengan kartu Simpati nomor 082286632044. ? 4 (empat) paket / bungkus Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik transparan dan dibungkus dengan kertas warna putih. ? 1 (satu) buah tas pinggang merk PENNAY warna hitam; ? 1 (satu) unit Handphone Oppo F5 warna hitam dengan kartu Simpati nomor 082170468660. ? 1 (satu) unit Handphone Vivo warna merah-hitam dengan kartu Simpati nomor 082286404208 ? 1 (satu) unit sepeda motor Honda BLADE warna oranye dengan No.Pol : BP 3231 GA; Dipergunakan dalam perkara Elsa Ayu Distia Binti Suhardin Poema; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 7 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 440/Pid.Sus/2020/PN_Btm.zip
- Download PDF
- 440/Pid.Sus/2020/PN_Btm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2478 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 440/Pid.Sus/ 2020/PN Btm
Statistik2912