- Menyatakan eksepsi Tergugat ditolak.
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan harta bersama Penggugat dan Tergugat adalah bangunan permanen dengan luas 75 m2 (tujuh puluh lima meter persegi), yang terletak di Jalan H. Agussalim No.56 C, RT.005/ RW.005, Kelurahan Tirosompe, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Lorong;
- Sebelah Timur : Lorong;
- Sebelah Selatan : rumah Pak Muin;
- Sebelah Barat : rumah Rosmani;
- Menetapkan bagian Penggugat dan Tergugat masing-masing dari harta bersama sebagaimana yang disebutkan dalam diktum angka 2.
- Menghukum Penggugat dan atau Tergugat atau siapa saja yang menguasai harta bersama sebagaimana tersebut pada diktum angka 2 untuk menyerahkan kepada masing-masing Penggugat atau Tergugat sesuai dengan bagiannya sebagaimana tersebut pada diktum angka 3.
- Menyatakan tidak menerima permohonan sita Penggugat.
- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya.
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima seluruhnya.
- Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 991.000,00 (sembilan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah).
Putusan PA PARE PARE Nomor 158/Pdt.G/2018/PA.Pare |
|
Nomor | 158/Pdt.G/2018/PA.Pare |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 13 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PA PARE PARE |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: H. Gunawan |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Ilyas hakim Anggota 2: Mun'amah |
Panitera | Panitera Pengganti: Abd. Rahim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi
|
Tanggal Musyawarah | 3 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 3 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 158/Pdt.G/2018/PA.Pare.zip
- Download PDF
- 158/Pdt.G/2018/PA.Pare.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 45/Pdt.G/2019/PTA.Mks
Pertama : 158 / Pdt.G /2018/PA.Pare
Statistik6231