- 400 batang besi 16 SNI seharga Rp 177.000 dengan jumlah total Rp 70.800.000,-;
- 200 batang 8 besi 8 seharga Rp 52.000 dengan jumlah total Rp 10.400.000,-;
- 4m3 usuk 4 x 6 harga satuan Rp 2.800.000,- dengan jumlah total Rp 11.200.000,-
- 50 lembar triplek 1 cm harga satuan 120.000 dengan jumlah total Rp 6.000.000,-
- 10 kg paku 10 cm harga satuan Rp 18.000,- dengan jumlah total Rp 180.000,-
- 10 kg paku 7 cm harga satuan Rp 18.000,- dengan jumlah total Rp 180.000,-
- 5 kg paku 5 cm harga satuan Rp 18.000,- dengan jumlah total Rp 90.000,-
- 3 kg paku 3 cm harga satuan Rp 20.000,- dengan jumlah total Rp 60.000,-
- 1 buah argo dengan harga Rp 450.000,-;
- 100 batang besi ulir 15,5 seharga Rp 151.000,- dengan total Rp.15.100.000,-
- 200 batang besi ulir 7,5 seharga Rp 36.000,- dengan total Rp.7.200.000,-
- 100 batang besi ulir 12,2 seharga Rp 92.000 dengan total Rp.9.200.000,-
- 2 rol kawat tali seharga Rp 500.000 dengan total Rp 1.000.000,-;
Putusan PN DENPASAR Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2019/PN Dps |
|
Nomor | 11/Pid.Sus-TPK/2019/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 5 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: I Wayan Sukanila |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Hartono, Hakim Anggota 1: Sumali |
Panitera | Panitera Pengganti: Evie Librata Sinta, S.si. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1 Menyatakan Terdakwa I NYOMAN BERES.,S.Pd, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah ?melakukan tindak pidana korupsi? sebagaimana pada Dakwaan Kesatu Primair; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karenanya dari Dakwaan Kesatu Primair tersebut 3. Menyatakan Terdakwa I NYOMAN BERES.,S.Pd, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah ?melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana pada Dakwaan Kesatu Subsidair; 4 Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 5. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp 166.061.838,62 (seratus enam puluh enam juta enam puluh satu ribu delapan ratus tiga puluh delapan rupiah enam puluh dua sen), dalam tenggang waktu 1 (satu) bulan setelah putusan tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap, dan apabila tidak dibayar Uang Penggantinya, maka harta milik Terdakwa disita untuk menutupi kerugian Keuangan Negara dan dijual lelang untuk membayar uang pengganti tersebut serta jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka dipidana penjara selama 1 (satu) tahun; 6. Menetapkan agar terdakwa tetap dalam tahanan; 7. Menetapkan lamanya penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 8. Menetapkan barang bukti berupa : 1. 8 (delapan) lembar Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor : 142/P/2017 tanggal 05 Juni 2017 tentang Rincian, Lokasi dan Target Output Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan pada Sekolah Menengah Atas Tahun Anggaran 2017 2. 11 (sebelas) lembar Keputusan Gubernur Bali No 254/04/HK/2017 tentang Penunjukan dan Pelimpahan Sebagian Kewenangan Kepala Perangkat Daerah (PD) Selaku Pengguna Anggaran / Pengguna Barang Kepada Kepala Unit Kerja Pada Perangkat Daerah (PD) Selaku Kuasa Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Barang Di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Bali; 3. 2 (dua) lembar surat pelimpahan dan penugasan pengguna anggaran / pengguna barang kepada Kuasa Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Barang pada Dinas Pendidikan Provinsi Bali Nomor : 800/1715/DISDIK tanggal 04 Januari 2017; 4. 7 (tujuh) lembar Perjanjian Pemberian Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan pada Sekolah Menengah Atas Tahun Anggaran 2017 antara Pemerintah Daerah Provinsi Bali dengan Kepala SMAN Satu Atap Nusa Penida Nomor : 900/42162/Disdik tanggal 14 Juli 2017; 5. 2 (dua) Keputusan Kepala Sekolah SMA Negeri Satu Atap Nusa Penida Nomor : 421.204/62 SMAN Satap NP/2017 tanggal 15 Juli 2017 tentang Penetapan Panitia Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) dan Perehaban Ruang Belajar SMA Negeri Satu Atap Nusa Penida Tahun 2017; 6. 1 (satu) bendel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) pekerjaan pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) di SMA Negeri Satu Atap Nusa Penida pada kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik reguler bidang pendidikan SMA Tahun Anggaran 2017; 7. 1 (satu) lembar Rekapitulasi Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan Ruang Kelas Baru di SMAN Satu Atap Nusa Penida tahun 2017 tanggal 08 Agustus 2017 dengan nilai anggaran sebesar Rp. 860.909.700,-; 8. 6 (enam) lembar Gambar Rencana pekerjaan pembangunan Ruang Kelas Baru di SMAN Satu Atap Nusa Penida tahun 2017; 9. 3 (tiga) lembar Keputusan Gubernur Bali Nomor : 1263/04-B/HK/2017 tanggal 02 Juni 2017 tentang Pengangkatan Kepala SMA / SMK di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali; 10. 1 (Satu) bendel Proposal Permohonan Pembangunan Gedung Ruang Kegiatan Belajar (RKB) Gedung Perkantoran (Ruang Kepala Sekolah, Ruang Guru dan Ruang TU) dan Gedung Laboratorium IPA SMA Negeri Satu Atap Nusa Penida Tahun 2017.; 11. 2 (Dua) lembar Rencana Anggaran Biaya Pembangunan Ruang Kelas Baru di SMAN Satu Atap Nusa Penida Tahun Anggaran 2017.; Masing-masing dikembalikan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Bali melalui Ni Made Metti Utami, S.KM,.M.Si, selaku Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Bali.; 12. 1 (satu) bendel Analisis Konstruksi Pekerjaan Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) di SMA Neger Satu Atap Nusa Penida tanggal 26 September 2018 oleh PT. MITRA TRI SAKTI.; Terlampir dalam berkas perkara. 13. 5 (lima) lembar Gambar Rencana pekerjaan pembangunan Ruang Kelas Baru di SMA Negeri Satu Atap Nusa Penida tahun 2017 dengan bentuk konstruksi bangunan beratapkan genteng; 14. 1 (satu) lembar Rekapitulasi Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan Ruang Kelas Baru di SMA Negeri Satu Atap Nusa Penida tahun 2017 yang tidak berisi tanggal dan tanda tangan; 15. 1 (satu) lembar Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan Ruang Kelas Baru di SMAN Satu Atap Nusa Penida Tahun Anggaran 2017 yang tidak berisi tanggal dan tanda tangan. Masing-masing dikembalikan kepada saksi I Komang Mahayana., ST 16. 1 (satu) lembar nota pembelian tanggal 06 Januari 2017 dari Toko YASA ELEKTRONIK Jalan Raya Mentigi Nusa Penida dengan jumlah total sebesar Rp. 320.000,- (tiga ratus dua puluh rupiah).; 17. 1 (satu) lembar nota pembelian tanggal 14 Nopember 2017 dari Tuan / Toko Pak Putu Tanglad, UD. NUSA MEKAR SEMER WAH dengan jumlah total sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah).; 18. 1 (satu) lembar nota pembelian tanggal 15 Nopember 2017 dari Tuan / Toko Pak Putu Tanglad, UD. NUSA MEKAR SEMER WAH dengan jumlah total sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah). 19. 1 (satu) lembar nota pembelian tanggal 16 Nopember 2017 dari Tuan / Toko Pak Putu Tanglad, UD. NUSA MEKAR SEMER WAH dengan jumlah total sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah). 20. 1 (satu) lembar nota pembelian tanggal 17 Nopember 2017 dari Tuan / Toko Pak Putu Tanglad, UD. NUSA MEKAR SEMER WAH dengan jumlah total sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah). 21. 1 (satu) lembar nota pembelian tanggal 19 Nopember 2017 dari Tuan / Toko Pak Putu Tanglad, UD. NUSA MEKAR SEMER WAH dengan jumlah total sebesar Rp.5.630.000,- (lima juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah).; 22. 1 (satu) lembar nota pembelian tanggal 20 Nopember 2017 dari Tuan / Toko Pak Putu, UD. NUSA MEKAR SEMER WAH dengan jumlah total sebesar Rp.6.960.000,- (enam juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah).; 23. 1 (lembar) nota pembelian tanggal 25 Nopember 2017 dari Toko KARTIKA PUJA Jalan Raya Mentigi, Desa Batununggul, Nusa Penida, Klungkung Bali dengan jumlah total sebesar Rp. 630.000,- (enam ratus tiga puluh ribu rupiah).; 24. 1 (lembar) nota pembelian tanggal 25 Nopember 2017 dari Toko KARTIKA PUJA Jalan Raya Mentigi, Desa Batununggul, Nusa Penida, Klungkung Bali dengan jumlah total sebesar Rp. 540.000,- (lima ratus empat puluh ribu rupiah).; 25. 1 (lembar) nota pembelian tanggal 26 Nopember 2017 dari Tuan / Toko Pak Putu dengan jumlah total sebesar Rp. 3.640.000,- (tiga juta enam ratus empat puluh ribu rupiah).; 26. 1 (satu) lembar nota pembelian tanggal 29 Nopember 2017 dari Toko KARTIKA PUJA Jalan Raya Mentigi, Desa Batununggul, Nusa Penida, Klungkung Bali dengan jumlah total sebesar Rp. 605.000,- (enam ratus lima ribu rupiah).; 27. 1 (lembar) nota pembelian tanggal 30 Nopember 2017 dari Tuan / Toko Pak Putu dengan jumlah total sebesar Rp. 6.050.000,- (enam juta lima puluh ribu rupiah).; 28. 1 (satu) lembar nota pembelian tanggal 01 Desember 2017 dari Tuan / Toko Pak Putu, UD. NUSA MEKAR SEMER WAH dengan jumlah total sebesar Rp.3.840.000,- (tiga juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah).; 29. 1 (satu) lembar nota pembelian tanggal 02 Desember 2017 dari Tuan / Toko Pak Putu, UD. NUSA MEKAR SEMER WAH dengan jumlah total sebesar Rp.15.600.000,- (lima belas juta enam ratus ribu rupiah).; 30. 1 (satu) lembar nota pembelian tanggal 03 Desember 2017 dari Tuan / Toko Pak Putu, UD. NUSA MEKAR SEMER WAH dengan jumlah total sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah).; 31. 1 (satu) lembar nota pembelian tanggal 04 Desember 2017 dari Toko KARTIKA PUJA Jalan Raya Mentigi, Desa Batununggul, Nusa Penida, Klungkung Bali dengan jumlah total sebesar Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah).; 32. 1 (satu) lembar nota pembelian tanggal 04 Desember 2017 dari Toko KARTIKA PUJA Jalan Raya Mentigi, Desa Batununggul, Nusa Penida, Klungkung Bali dengan jumlah total sebesar Rp. 1.365.000,- (satu juta tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah).; 33. 1 (satu) lembar nota pembelian tanggal 05 Desember 2017 dari Toko YASA ELEKTRONIK Jalan Raya Mentigi Nusa Penida dengan jumlah total sebesar Rp. 345.000,- (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah).; 34. 1 (satu) lembar nota pembelian tanggal 06 Desember 2017 dari Tuan / Toko Pak Putu dengan jumlah total sebesar Rp.2.640.000,- (dua juta enam ratus empat puluh ribu rupiah).; 35. 1 (satu) lembar nota pembelian tanggal 06 Desember 2017 dari Tuan / Toko Pak Putu, UD. NUSA MEKAR SEMER WAH dengan jumlah total sebesar Rp.4.400.000,- (empat juta empat ratus ribu rupiah).; 36. 1 (satu) lembar nota pembelian tanggal 08 Desember 2017 dari Tuan / Toko Pak Putu dengan jumlah total sebesar Rp.17.510.000,- (tujuh belas juta lima ratus sepuluh ribu rupiah).; 37. 1 (satu) lembar nota pembelian tanggal 08 Desember 2017 dari Toko KARTIKA PUJA Jalan Nusa Indah Br. Mentigi, Desa Batununggul, Nusa Penida dengan jumlah total sebesar Rp. 437.000,- (empat ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah).; 38. 1 (satu) lembar nota pembelian tanggal 11 Desember 2017 dari Tuan / Toko Pak Putu dengan jumlah total sebesar Rp.3.710.000,- (tiga juta tujuh ratus sepuluh ribu rupiah).; 39. 1 (satu) lembar nota pembelian tanggal 15 Desember 2017 dari Tuan / Toko Pak Putu Antara dengan jumlah total sebesar Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).; 40. 1 (satu) lembar nota pembelian tanggal 19 Desember 2017 dari Toko YASA ELEKTRONIK Jalan Raya Mentigi Nusa Penida dengan jumlah total sebesar Rp. 345.000,- (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah).; 41. 1 (satu) lembar nota pembelian tanggal 27 Desember 2017 dari Tuan / Toko Pak Putu Tanglad dengan jumlah total sebesar Rp.2.080.000,- (dua juta delapan puluh ribu rupiah).; 42. 1 (satu) lembar nota pembelian tanggal 05 Januari 2018 dari Tuan / Toko Pak Putu Tanglad dengan jumlah total sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah).; 43. 1 (satu) lembar nota pembelian tanggal 06 Januari 2018 dari Toko KARTIKA PUJA Jalan Nusa Indah Br. Mentigi, Desa Batununggul, Nusa Penida dengan jumlah total sebesar Rp.75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah).; 44. 1 (satu) lembar nota pembelian tanggal 06 Januari 2018 dari Toko KARTIKA PUJA Jalan Nusa Indah Br. Mentigi, Desa Batununggul, Nusa Penida, dengan jumlah total sebesar Rp.270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah).; 45. 1 (satu) lembar nota pembelian tanpa tanggal bulan Desember 2017, untuk pembelian 2 Kg paku seharga Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah) dan 11 Kg paku 10 Cm seharga Rp.198.000,- (seratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) dengan jumlah total sebesar Rp.248.000,- (dua ratus empat puluh depalan ribu rupiah).; 46. 1 (satu) lembar nota pembelian dari Toko SANTI ELEKTRONIK Jalan Nusa Indah Br. Mentigi Nusa Penida, Klungkung dengan jumlah total sebesar Rp.475.000,- (empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).; 47. 1 (satu) lembar kuitansi tanggal 19 Nopember 2017 An. I Wayan Putu Antara untuk pembayaran transport mobil angkut besi sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).; 48. 1 (satu) lembar kuitansi tanggal 20 Nopember 2017 An. I Wayan Putu Antara untuk pembayaran transport mobil angkut besi dan triplek sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).; 49. 1 (satu) lembar kuitansi tanggal 26 Nopember 2017 untuk pembayaran transport mobil angkut besi sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).; 50. 1 (satu) lembar kuitansi tanggal 30 Nopember 2017 An. I Wayan Putu Antara untuk pembayaran transport mobil angkut besi dan triplek sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).; 51. 1 (satu) lembar nota pembelian tanggal 14-9-2017 dari Toko/Tuan I Kt. Wartana sebanyak 50m3 koral seharga Rp 700.000,- dengan jumlah total Rp.35.000.000,-; 52. 1 (satu) lembar nota pembelian tanggal 14-9-2017 dari Toko/Tuan CV. Nusa Tirta / KD. Cemeng, UD. Putra Lingga Sari Abadi sebanyak 200 batang 7.6 x 12 (B SNI) seharga Rp 39.000,- dengan jumlah total Rp 7.800.000,-; 53. 1 (satu) lembar nota pembelian tanggal 14-9-2018 dari Toko/Tuan Kd. Cemeng, UD. Arta Jaya sebanyak : 54. 1 (satu) lembar nota pembelian tanggal 21-9-2017 dari Toko/Tuan Kd. Cemeng, UD. Arta Jaya sebanyak : - 340 batang besi ulir 15,5 seharga Rp 151.000,- dengan total Rp.51.340.000,- - 130 batang besi ulir 12,2 seharga Rp 92.000,- dengan total Rp.11.960.000,- 63. 1 (satu) lembar nota pembelian dari Toko/Tuan UD. Arta Jaya sebanyak: - 9 semen harga satuan Rp 72.000,- dengan jumlah total Rp 648.000,- - 2 triplek harga satuan Rp 110.000,- dengan jumlah total Rp 220.000,-; 64. 1 (satu) lembar nota pembelian dari Toko/Tuan UD. Arta Jaya sebayak 2 kayu pajimas.; 65. 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 21-09-2017 ditandatangani I Wayan Sana bermaterai dengan jumlah Rp 36.000.000,-; 66. 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 02-10-2017 ditandatangani I Wayan Sana bermaterai dengan jumlah Rp 10.800.000,-; 67. 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 06-10-2017 ditandatangani Minsan Tauri bermaterai dengan jumlah Rp 14.350.000,-; 68. 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 23-10-2017 ditandatangani Minsan Tauri bermaterai dengan jumlah Rp 17.150.000,-; 69. 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 23-10-2017 ditandatangani Minsan Tauri bermaterai dengan jumlah Rp 2.250.000,-; 70. 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 04-11-2017 ditandatangani I Wayan Sana bermaterai dengan jumlah Rp 36.000.000,-; 71. 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 05-11-2017 ditandatangani Minsan Tauri bermaterai dengan jumlah 18.550.000,-; 72. 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 07-11-2017 ditandatangani I Dewa Sucarma bermaterai dengan jumlah 52.500.000,-; 73. 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 08-11-2017 ditandatangani I Kadek Widiarta tanpa materai dengan jumlah 1.000.000,-; 74. 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 19-11-2017 ditandatangani Minsan Tauri bermaterai dengan jumlah 15.750.000,-; 75. 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 29-11-2017 ditandatangani Minsan Tauri bermaterai dengan jumlah Rp 24.150.000,-; 76. 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 29-11-2017 ditandatangani Minsan Tauri bermaterai dengan jumlah Rp 1.800.000,-; 77. 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 06-12-2017 ditandatangani I Wayan Terusna bermaterai dengan jumlah Rp 7.000.000,-; 78. 1 (satu) lembar nota pembelian tanggal 14-12-2017 dari Tuan/Toko I Nym. Beres, I Wy. Sana sebanyak 20m3 pasir harga satuan Rp 500.000,- dengan jumlah total Rp 10.000.000,-; 79. 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 14-12-2017 ditandatangani Minsan Tauri bermaterai dengan jumlah Rp 18.550.000,-; 80. 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 14-12-2017 ditandatangani Minsan Tauri bermaterai dengan jumlah Rp 1.125.000,-; 81. 1 (satu) lembar nota pembelian tanggal 09-01-2018 dari Tuan/Toko Nym. Beres, UD. Adhi Karya sebanyak: - 400 batang besi 8 tes harga satuan Rp 43.000,- dengan jumlah total 17.200.000,-; - 20 ikat kayu bajustiy harga satuan Rp 190.000,- dengan jumlah total Rp 3.800.000,-; - 50 besi ulir 16 tes harga satuan Rp 172.000,- dengan jumlah total 8.6000.000,-; - 12 batang besi 8 tes harga satuan Rp 43.000,- dengan jumlah total 516.000,- 82. 1 (satu) lembar nota pembelian tanggal 11-01-2018 dari Tuan/Toko Nym. Beres, UD. Adhi Karya sebanyak: - 10 kg paku 5 cm harga satuan Rp 16.000,- dengan jumlah total Rp 160.000,-; - 1 buah gergaji potong dengan total Rp 90.000,-; - 2 buah meteran harga satuan Rp 25.000,- dengan jumlah total Rp.50.000,-; 83. 1 (satu) lembar nota pembelian tanggal 12-01-2018 dari Tuan/Toko Nym. Beres, UD. Adhi Karya sebanyak: - 25 pak kayu bagisting harga satuan Rp 175.000,- dengan jumlah total Rp 4.375.000,- - 35 lembar triplek 8 ml harga satuan Rp 110.000,- dengan total Rp.3.300.000,- - 100 batang besi 8 harga satuan Rp 43.000,- dengan jumlah total Rp.4.300.000,- - 1 rol tali bendrat dengan jumlah total Rp 425.000,-; 84. 1 (satu) lembar nota pembelian tanggal 13-01-2018 dari Tuan/Toko Nym. Beres, UD. Adhi Karya sebanyak 3 kg paku 3 cm harga satuan Rp 20.000,- dengan jumlah total Rp 60.000,-; 85. 1 (satu) lembar nota pembelian tanggal 14-01-2018 dari Tuan/Toko Nym. Beres, UD. Adhi Karya sebanyak: - 85 sak semen TR harga satuan Rp 73.000,- dengan jumlah total Rp.6.205.000,- - 100 buah besi 8 harga satuan Rp 43.000,- eengan jumlah total Rp.4.300.000,- - 1 rol tali kawat dengan jumlah total Rp 425.000,-; 86. 1 (satu) lembar nota pembelian tanggal 14-01-2018 dari Tuan/Toko I Nym. Beres, Wy. Sana sebanyak 80m3 pasir harga satuan Rp 500.000,- dengan jumlah total Rp 40.000.000,-; 87. 1 (satu) lembar nota pembelian tanggal 14-01-2018 dari Tuan/Toko Wy. Sana sebanyak 200 sak semen harga satuan Rp 75.000,- dengan jumlah total Rp 15.000.000,-; 88. 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 17-01-2018 ditandatangani Minsan Tauri bermaterai dengan jumlah Rp 24.150.000,-; 89. 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 17-01-2018 ditandatangani Minsan Tauri bermaterai dengan jumlah Rp 2.475.000,- 90. 1 (satu) lembar nota pembelian tanggal 18-01-2018 dari Tuan/Toko Nym. Beres, UD. Adhi Karya sebanyak: - 1 buah cetok lancip dengan jumlah total Rp 20.000,- - 1 buah cetok tumpul besat dengan jumlah total Rp 25.000,- 91. 1 (satu) lembar nota pembelian tanggal 19-01-2018 dari Tuan/Toko Nym. Beres, UD. Adhi Karya sebanyak : 100 sak semen harga satuan Rp 73.000,- dengan jumlah total Rp 7.300.000,-; 92. 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 20-01-2017 ditandatangani I Wayan Sana bermaterai dengan jumlah Rp 7.200.000,-; 93. 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 22-01-2018 ditandatangani I Wayan Terusna bermaterai dengan jumlah Rp 7.000.000,-; 94. 1 (satu) lembar nota pembelian tanggal 24-01-2018 dari Tuan/Toko Wy. Sana sebanyak 60m3 koral harga satuan Rp 600.000,- dengan jumlah total Rp 36.000.000,- Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan; 9. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).; |
Tanggal Musyawarah | 16 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 16 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 11/Pid.Sus-TPK/2019/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 11/Pid.Sus-TPK/2019/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada