Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 266/Pid.B/2013/PN-LP |
|
Nomor | 266/Pid.B/2013/PN-LP |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Kealfaan mengakibatkan kematianluka |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Baktar Jubri Nasution |
Hakim Anggota | - Ahmad Yani, M.h - Derman P. Nababan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa MAWARDI MILO MANIK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Mengemudikan Kenderaan Bermotor yang karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia? ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu selama 1 (satu) Tahun penjara, dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman penjara selama 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan masa tahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) unit Mobil Penumpang Umum CV. Nusa Indah Transport jenis Suzuki Futura dengan Nomor Polisi BK 1238 GO ; - 1 (satu) lembar STNK Asli Mobil Penumpang Umum CV. Nusa Indah Transport jenis Suzuki Futura dengan Nomor Polisi BK 1238 GO ;dikembalikan kepada Terdakwa Mawardi Milo Manik ;- 1 (satu) unit Sepeda Motor Jetwin dengan Nomor Polisi BK 2310 MY ;- 1 (satu) lembar STNK asli Sepeda Motor Jetwin dengan Nomor Polisi BK 2310 MY ; - 1 (satu) lembar SIM C atas nama SUHERI ; dikembalikan kepada saksi SUHERI ;5. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 15 Juli 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 739 K/PID/2014
Pertama : 266/Pid.B/2013/PN-LP
Statistik493