Putusan PTUN MEDAN Nomor 79/G/2013/PTUN-MDN |
|
Nomor | 79/G/2013/PTUN-MDN |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Perijinan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 31 Juli 2013 |
Lembaga Peradilan | PTUN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | : Lusinda Panjaitan |
Hakim Anggota | : Nasrifal, Rdoyo Wardhana |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | --------------------------------------------- M E N G A D I L I --------------------------------------------Dalam ...Dalam Penundaan :- Menguatkan Penetapan Majelis Hakim Nomor : 79/G/PEN/2013/PTUN-MDN Tanggal 28 Agustus 2013, Tentang Penetapan Penundaan Pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara berupa Surat Keputusan Bupati Labuhanbatu Utara Nomor : 030/1035/DPKP-LBU/I/2013 tertanggal 24 Juni 2013, Perihal : Pemberitahuan Pengosongan Rumah Toko (ruko) untuk atas nama para pemilik rumah toko (ruko) - Para Penggugat, yang ditandatangani Sekretaris Daerah Labuhanbatu Utara atas nama Bupati Labuhanbatu Utara ; ------------------------------ Dalam Eksepsi :- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ; ------------------------------------------------------Dalam Pokok Perkara :1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ; ----------------------------------------2. Menyatakan batal Surat Keputusan Bupati Labuhanbatu Utara Nomor : 030/1035/DPKP-LBU/I/2013 tertanggal 24 Juni 2013, Perihal : Pemberitahuan Pengosongan Rumah Toko (ruko) untuk atas nama para pemilik rumah toko (ruko) - Para Penggugat, yang ditandatangani Sekretaris Daerah Labuhanbatu Utara atas nama Bupati Labuhanbatu Utara ; -----------------------------------------------------------------------------------------------------3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Labuhanbatu Utara Nomor : 030/1035/DPKP-LBU/I/2013 tertanggal 24 Juni 2013, Perihal : Pemberitahuan Pengosongan Rumah Toko (ruko) untuk atas nama para pemilik rumah toko (ruko) - Para Penggugat, yang ditandatangani Sekretaris Daerah Labuhanbatu Utara atas nama Bupati Labuhanbatu Utara ; ------------------------------------------------------------------------------------4. Membebankan Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) ; --------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 Nopember 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 79/G/2013/PTUN-MDN.zip
- Download PDF
- 79/G/2013/PTUN-MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 27/B/2014/PTTUN-MDN
Pertama : 79/G/2013/PTUN-MDN
Statistik7630