Putusan PN PEKANBARU Nomor 87/Pdt.G/2015/PN Pbr |
|
Nomor | 87/Pdt.G/2015/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 23 April 2015 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Amin Ismanto |
Hakim Anggota | Mangapul Manaluirwan Efendi |
Panitera | Zetta Gultom. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | Memperhatikan Pasal 157 Rbg dan Peraturan peraturan lain yang bersangkutan ;M E N G A D I L IDALAM KONVENSIDalam Eksepsi- Menolak Eksepsi ParaTergugat Konvensi /Para Penggugat RekonvensiDalam Pokok PerkaraMengabulkan gugatan Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi sebagian ;Menyatakan Akta Perjanjian Kerja Sama Nomor 29 yang dibuat dan ditanda tangani pada tanggal 31 Desember 2007 antara Para Penggugat dengan Para Tergugat dihadapan Notaris Charmeiyetti SH., Sp.N ( Turut Tergugat) yang berkantor di jalan Kaharuddin Nasution Nomor 223 A Kubang Siak Hulu, Kampar, Riau, adalah sah dan berharga dan mempunyai kekuatan Hukum berikut segala akibatnya ;Menyatakan Akta Pernyataan Nomor 30 yang ditanda tangani pada tanggal 31 Desember 2007 oleh Tergugat I dihadapan Notaris Charmaiyetti, SH.,Sp.N (Turut Tergugat ) yang berkantor di Jalan Kaharuddin Nasution Nomor 223 A Kubang, siak Hulu, Kampar,Riau, adalah sah dan berharga dan mempunyai kekuatan Hukum berikut segala akibatnya ;Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan Ingkar Janji/Wanprestasi ;Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi atas kerugian materiil berupa harga 3 (tiga ) unit rumah type 36/120 M2 sebesar Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah ) serta ganti rugi materiil berupa denda keterlambaan penyerahan 3 (tiga ) unit rumah yang menjadi hak/bagian Para Penggugat terhitung sejak 1 Januari 2014 sampai dengan saat diucapkannya putusan ini dalam persidangan yang terbuka untuk umum sebesar Rp 217.200.000,00 (dua ratus tujuh belas juta dua ratus ribu rupiah) sehingga seluruhnya berjumlah Rp. 517.200.000,00 ( lima ratus tujuh belas juta dua ratus ribu rupiah ) secara tunai,sekaligus dan seketika;Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada isi putusan dalam perkara ini ;Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnyaDALAM REKONVENSI- Menyatakan gugatan Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima ;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. |
Tanggal Musyawarah | 17 Desember 2015 |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 87/Pdt.G/2015/PN Pbr
Banding : 156/PDT/2016/PT PBR
Statistik16012