- Menyatakan Terdakwa I. HAIRI JUMADI alias BUI bin HAMZAH dan Terdakwa II FIRMAN alias FIRMAN bin JAINUL, tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "dengan sengaja menawarkan kepada khlayak umum untuk main judi??? sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap di tahan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah Pulpen warna hitam Merk Pilot;
- 1 (satu) lembar Angka-amgka tebakan judi;
- Sim Card Nomor AS 085348422347 yang berisikan SMS/ Angka-angka Tebakan Judi;
- Sim Card Nomor IM3 081549224976 yang berisikan SMS/ Angka-angka Tebakan Judi;
- Sim Card Nomor Simpati 082244096390 yang berisikan SMS/ Angka-angka Tebakan Judi;
- Sim Card Nomor Indosat 08578718739 yang berisikan SMS/ Angka-angka Tebakan Judi;
- Uang tunai hasil penjualan judi togel Sebesar Rp. 179.000,00(seratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah)
- 1 (satu) buah Handphone merk Nokia warna putih hitam;
- 1 (satu) buah Handphone merk Nokia N1200 warna hitam;
- 1 (satu) buah Handphone merk Nokia 220 warna hitam
Putusan PN MARTAPURA Nomor 17/Pid.B/2018/PN Mtp |
|
Nomor | 17/Pid.B/2018/PN Mtp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 31 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MARTAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sri Nuryani |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Artika Asmal, Hakim Anggota Eko Arief Wibowo |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Fahrul Rifani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dimusnahkan Dirampas untuk negara 6. Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Maret 2018 |
Tanggal Dibacakan | 19 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 17/Pid.B/2018/PN Mtp
Statistik633