Putusan PN LAMONGAN Nomor 38/Pdt.G/2016/PN Lmg. |
|
Nomor | 38/Pdt.G/2016/PN Lmg. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN LAMONGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Judi Prasetya |
Hakim Anggota | Rudy Wibowo, Ery Acoka Bharata |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI - MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT I, TERGUGAT III DAN TERGUGAT IV UNTUK SELURUHNYA; DALAM POKOK PERKARA 1. MENGABULKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT SEBAGIAN; 2. MENGHUKUM KEPADA PARA TERGUGAT DAN ATAU SIAPA SAJA YANG MEMPEROLEH HAK DARIPADANYA UNTUK MENGOSONGKAN BANGUNAN DIATAS TANAH DALAM KEADAAN KOSONG TANPA SYARAT SEBAGAIMANA PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI MAHKAMAH AGUNG RI NOMER : 519 PK/PDT/2013 TANGGAL 11 DESEMBER 2014, JO. PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI NOMER : 450 K/PDT/2009 TANGGAL 20 APRIL 2011, JO. PUTUSAN PENGADILAN TINGGI SURABAYA NO.163/PDT/2008/PT.SBY TANGGAL 13 AGUSTUS 2008, JO. PUTUSAN PENGADILAN NEGERI LAMONGAN DALAM PERKARA NO. 25/PDT.G/2006/PN.LMG TANGGAL 04 APRIL 2007; 3. MENOLAK GUGATAN PARA PENGGUGAT SELAIN DAN SELEBIHNYA; 4. MENGHUKUM TERGUGAT II UNTUK MENTAATI DAN TUNDUK PADA PUTUSAN INI; DALAM REKONVENSI - MENOLAK GUGATAN PARA PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK SELURUHNYA; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - MENGHUKUM TERGUGAT I, TERGUGAT III DAN TERGUGAT IV KONVENSI/PARA PENGGUGAT REKONVENSI DAN TERGUGAT II KONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SECARA TANGGUNG RENTENG SEJUMLAH RP1.351.000,00 (SATU JUTA TIGA RATUS LIMA PULUH SATU RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar | — |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 1 Maret 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1762 K/Pdt/2018
Pertama : 38/Pdt.G/2016/PN Lmg
Statistik19377