Putusan MS LHOK SUKON Nomor 59/Pdt.G/2013/MS.Lsk |
|
Nomor | 59/Pdt.G/2013/MS.Lsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 5 Februari 2013 |
Lembaga Peradilan | MS LHOK SUKON |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Zulkifli Siregar |
Hakim Anggota | . Aziz, S.ag, Evawaty |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN TOLAK SELEBIHNYA |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM KONVENSI:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menetapkan harta bersama Penggugat dan Tergugat sebagai berikut:2.1. 1 (satu) unit rumah permanent atap seng, lantai keramik dengan ukuran 12,00 x 12,30 meter dan tanah, di Komplek BTN AAF Blok C No. 7 Desa Paloh Lada Krueng Geukuh, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, dengan ukuran dan batas-batas tanahnya sebagai berikut:- Utara dengan Jalan Blok C, 12,50 meter;- Selatan dengan rumah dan tanah H. Supriadi Gapur, 12,50 meter;- Timur dengan rumah dan tanah Yakman Yusuf, 16,00 meter;- Barat dengan rumah dan tanah Alm. Jalaluddin, 16,00 meter;2.2 1 (satu) petak tanah kebun, luas 12 x 26 m, terletak di Desa Neulop?Pidie, dengan batas-batas sebagai berikut:- Utara dengan Lorong/Tanah Rumah Sulaiman;- Selatan dengan jalan desa;- Barat dengan Tanah Rumah Aisyah;- Timur dengan Tanah Rumah Rohana Gade;2.3 1 (satu) petak tanah kebun, luas 200 m, di Desa Keunire?Kecamatan Pidie?Pidie, dengan batas-batas sebagai berikut:- Utara dengan jalan 3 (tiga) meter;- Selatan dengan Tanah Om Din;- Barat dengan Tanah T. Khairil Amin;- Timur dengan Tanah T. Khairil Amin;2.4 1 (satu) petak tanah sawah, luas +/- 119,45 m, terletak di Gampong Bungo Kecamatan Delima ? Pidie. Dengan batas-batas sebagai berikut:- Utara dengan Tanah Sawah Ibrahim Gampong Bungo dan Ibrahim Gampong Kumbang = 88,60 m;- Selatan dengan Tanah Sawah M. Jamil = 91,41 m;- Barat dengan Tanah Sawah Tgk. Mahdiah = 30,30 m;- Timur dengan Tanah Sawah Syamsuddin = 28,60 m;2.5 1 (satu) unit kendaraan roda dua, merek: Yamah, type MIO No. Pol. BL 5986 OJ;3. Mentapkan hutang bersama Penggugat dan Tergugat adalah sisa cicilan pada PT. Bank Aceh Capem Krueng Geukueh sejumlah Rp44.448.000.- (empat puluh empat juta empat ratus empat puluh delapan ribu rupiah);4. Menghukum Tergugat dan Penggugat atau pihak lain yang menguasai harta bersama Penggugat dan Tergugat pada diktum angka 2 (2.1 s.d. 2.5) untuk menyerahkan dan membagi dua; yatitu untuk Penggugat dan untuk Tergugat secara real atau melalui lelang umum, setelah terlebih dahulu dipotong hutang bersama tersebut pada diktum angka 3;5. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat nafkah anak bernama Nailil Authari Isma minimal sebesar Rp700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) setiap bulan dan penambahan sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap bulan setiap awal tahun, yang dimulai pada bulan Januari tahun berikutnya sampai anak tersebut berumur 21 tahun (dewasa); 6. Menolak selebihnya;DALAM REKONVENSI- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard);DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp4.596.000,- (empat juta lima ratus sembilan puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 18 Februari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 60 K/Ag/2015
Pertama : 59/Pdt.G/2013/MS.Lsk.
Statistik7056