- Menyatakan Terdakwa VENNY KOSASIH sebagaimana identitas tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan dengan Pemberatan?;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa VENNY KOSASIH, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti, berupa :
- 1 (satu) lembar bon faktur CV.Pelita Jaya dengan No. S-B029/0717 tanggal 11 Juli 2017 dengan total harga Rp.1.457.000,- dan dipotong sebesar 2% menjadi Rp.1.427.800;
- 1 (satu) lembar bon faktur CV Pelita Jaya dengan No.C095/0517 tanggal 19 Mei 2017 dengan nominal harga Rp.1.380.000 ,- kepada Tamora Elektric;
- 1 (satu)lembar bon faktur Cv.Pelita Jaya dengan No.C035/0717 tanggal 19 Juli 2017 dengan nominal harga Rp.2.638.944,- kepada Surya Jaya (laksana);
- 1 (satu) lembar bon faktur CV.Pelita Jaya dengan No.C079/0717 tanggal 19 Juli 2017 dengan dengan nominal harga Rp.8.630.000,- (Delapan juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah) ;
- 1 (satu) lembar bon faktur CV Pelita Jaya dengan No.C094/0617 tanggal 20 Juni 2017 dengan nominal harga Rp.296.500,-(dua ratus Sembilan puluh enam ribu lima ratus rupiah);
- 1 (satu) lembar bon faktur CV Pelita Jaya dengan No.CA31/0617 tanggal 19 Juni 2017 dengan nominal harga Rp.935.000,- (Sembilan ratus tiga puluh lima ribu);
- 1 (satu) lembar bon faktur CV Pelita Jaya dengan No.CA064/0317 tanggal 22 Maret 2017 dengan nominal harga Rp.2.027.000,- (dua juta dua puluh ribu rupiah)
- 1 (satu) lembar bon faktur CV Pelita Jaya dengan No.CA044/0317 tanggal 15 Maret 2017 dengan nominal harga Rp.2.000.500,- (dua juta lima ratus rupiah);
- 1 (satu) lembar bon faktur CV Pelita Jaya dengan No.CA033/0117 tanggal 20 Januari 2017 dengan nominal harga Rp.842.000,- dan;
Putusan PN MEDAN Nomor 3104/Pid.B/2017/PN Mdn |
|
Nomor | 3104/Pid.B/2017/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 6 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dominggus Silaban |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Saidin Bagariang, Hakim Anggota Aimafni Arli |
Panitera | Panitera Pengganti: Masni Sigalingging |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
i. (satu) lembar bon faktur CV Pelita Jaya dengan No.CA016/0117 tanggal 11 Januari 2017 dengan nominal harga Rp.5.320.000,- (lima juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah). Tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 30 Januari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 30 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3104/Pid.B/2017/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 3104/Pid.B/2017/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3104/Pid.B/2017/PN Mdn
Statistik436