Putusan PN SINGARAJA Nomor 173/Pid.B/2014/PN Sgr |
|
Nomor | 173/Pid.B/2014/PN Sgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | PENGANIAYAAN |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 17 Juli 2014 |
Lembaga Peradilan | PN SINGARAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Haruno Patriadi |
Hakim Anggota | Fatarony, Tjok Putra Budi Pastima |
Panitera | Luh Kasih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa MOHAMAD THAMRIN alias TAM tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???penganiayaan??? ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) buah baju suwiter warna biru dalam keadaan robek ; Dikembalikan kepada saksi MUHAMAD AMIN ALIAS AMIN.- 1 (satu) buah baju kaos warna hitam yang bertuliskan COMANDO 511;- 1 (satu) buah helm warna hitam tanpa kaca; Dikembalikan kepada terdakwa MOHAMAD THAMRIN ALIAS TAM.6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2500,- (dua ribu lima ratus rupiah);Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singaraja pada hari Rabu tanggal 4 Agustus 2014, oleh Haruno Patriadi, S.H.,M.H sebagai Hakim Ketua, Fatarony, S.H dan Tjok Putra Budi Pastima, S.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa dan tanggal 19 Agustus 2014 oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi Fatarony, S.H. dan Tjok Putra Budi Pastima, S.H sebagai Hakim Anggota dibantu oleh Luh Kasih ,S.H, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Singaraja serta dihadiri oleh Putu Gede Suriawan,SH sebagai Penuntut Umum dan Terdakwa. Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,Fatarony, S.H. Haruno Patriadi, S.H.,M.H. Tjok Putra Budi Pastima, S.H. Panitera Pengganti, Luh Kasih,,S.H. |
Tanggal Musyawarah | 4 Agustus 2014 |
Tanggal Dibacakan | 19 Agustus 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 173/Pid.B/2014/PN Sgr
Statistik480