Putusan PN TUAL Nomor 88/Pid.Sus/2018/PN Tul |
|
Nomor | 88/Pid.Sus/2018/PN Tul |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | 88/Pid.Sus/2018/PN TulALI MURDIATS.H.M.HSTANISLAUS DITUBUN Alias STEKEN |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 22 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TUAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ali Murdiat |
Hakim Anggota | Hatijah A. Paduwi, Ulfa Rery |
Panitera | Elly Dian, A.md |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | --------------------------------------------------MENGADILI---------------------------------------------1. Menyatakan terdakwa STANISLAUS DITUBUN Alias STEKEN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja melakukan tipu muslihat membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya; ----------------------------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), apabila denda tersebut tidak bisa dibayar oleh terdakwa, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ; ------------------------------3. Menetapkan barang bukti berupa : ------------------------------------------------------------- 1 (satu) buah celana kaos training olahraga warna biru putih terdapat bercak darah;-------------------------------------------------------------------------------------------------------- - 1 (satu) buah celana dalam warna cokelat terdapat bercak darah;------------------------ Dirampas untuk dimusnahkan; -------------------------------------------------------------------- 1 (satu) unit mobil penumpang warna kuning pada bagian kaca depan terdapat tulisan sasauta dan pada bagian kaca belakang terdapat gambar bertuliskan dibawah michelin beserta kuncinya; ---------------------------------------------------------------- 1 (satu) buah lembar STNK mobil penumpang dengan nomor rangka : MHYESL41,56J-580564, nomor mesin : 615a-1a-5801177 dan nomor polisi DE 164 FU atas nama pemilik HAIRA LEFTEUW; -------------------------------------------------Dikembalikan kepada pemilik atas nama HAIRIA LEFTEUW; ----------------4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; -----------------------------------------------------5. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; -------------------------------------6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; ------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 24 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 28 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 88/Pid.Sus/2018/PN_Tul.zip
- Download PDF
- 88/Pid.Sus/2018/PN_Tul.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 88/Pid.Sus/2018/PN Tul
Banding : 9/PID.SUS/2019/PT AMB
Statistik12330