- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah dipanggil dengan sah dan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat secara sebagian;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh tunggakan pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat total sebesar Rp. 80.754.000,00(delapan puluh juta tujuh ratus lima puluh empat ribu rupiah) dan menjadi kredit dalam kategori kredit Macetyang terdiri dari tunggakan pokok 70.332.258.00(tujuh puluh juta tiga ratus tiga puluh dua ribu dua ratus lima puluh delapan rupiah) dan Bunga berjalan sebesar Rp. 10.421.742,00(sepuluh juta empat ratus dua puluh satu ribu tujuh ratus empat puluh dua rupiah);
- Apabila Tergugat I & II tidak melunasi seluruh tunggakan pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Akte PHGR No : 599/155/2010 tanggal 30 juni 2010 di desa Tanjung Kecamatan Aek Nabara Barumun Kabupaten Padang Lawas atas nama Partahanan Tanjung, yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I & II kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp951.000,00 (Sembilan ratus lima puluh satu ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
Putusan PN Sibuhuan Nomor 21/Pdt.G.S/2019/PN Sbh |
|
Nomor | 21/Pdt.G.S/2019/PN Sbh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 26 Juni 2019 |
Lembaga Peradilan | PN Sibuhuan |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Yustika Tatar Fauzi Harahap |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Yustika Tatar Fauzi Harahap |
Panitera | Panitera Pengganti: Osdin Sidauruk |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 9 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 9 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 21/Pdt.G.S/2019/PN Sbh
Statistik220