Putusan PN BENGKULU Nomor 243/Pid.Sus/2016/PN. Bgl |
|
Nomor | 243/Pid.Sus/2016/PN. Bgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 17 Juni 2016 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Merrywati |
Hakim Anggota | Hascaryo, Arifin Sani |
Panitera | Zubaidah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIHUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan terdakwa JHON KENEDI BIN AZWAR tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan PRIMAIR ;2. Membebaskan terdakwa dari dakwaan PRIMAIR tersebut ;3. Menyatakan terdakwa JHON KENEDI BIN AZWAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?memiliki Narkotika Golongan I bukan Tanaman?4. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus Juta Rupiah) ;5. Menetapkan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan ;6. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;7. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;8. Menetapkan barang bukti berupa ;? 1 Paket Sabu dalam plastik bening dibalut tisu didalam kotak Pepsodent dengan berat 0,07 gram dipergunakan dalam perkara Nomor 242/Pid.Sus/2016/PN.Bgl atas nama terdakwa BUDI Bin RIFAI FATTAH (ALM) ;? 1 Unit Handphone VIVO warna Putih model Y28 dengan IMEI 866403022924236 beserta SIM Card Telkomsel 0852-67448337 dan Tri 0896-52644924 ; ? 1 Lembar bukti Transfer Mandiri an Budi ;? 1 lembar ATM Mandiri No. 4097662159611030 ;Dirampas untuk dimusnahkan ;9. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua Ribu Rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 10 Agustus 2016 |
Tanggal Dibacakan | 16 Agustus 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 243/Pid.Sus/2016/PN._Bgl.zip
- Download PDF
- 243/Pid.Sus/2016/PN._Bgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2658 K/PID.SUS/2016
Pertama : 243/Pid.Sus/2016/PN.Bgl
Statistik6423