- Keputusan Kepala Desa Pulau Beringin Nomor: 140/ /KEP-KD/PB/KKS/2020 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Pulau Beringin Kecamatan Kikim Selatan Kabupaten Lahat yang ditetapkan tanggal 9 Maret 2020;
- Keputusan Kepala Desa Pulau Beringin Nomor : 140/06/KEP-KD/PB.KKS/2020 tertanggal 19 Maret 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Pulau Beringin Kecamatan Kikim Selatan dengan Lampiran Keputusan Kepala Desa Pulau Beringin Nomor : 140/06/SK/PB/KKS/2020 tentang Penetapan Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Pulau Beringin Kecamatan Kikim Selatan khusus atas nama:
- Pita Nova Prasetia, SE digantikan oleh Andriani Lestari dengan Jabatan sebagai Sekretaris Desa;
- Miliati Kontesa digantikan oleh Sarian Epidi dengan Jabatan sebagai Kasi Pemerintahan;
- Yulian Effendi digantikan oleh Peri Sugiri dengan Jabatan sebagai Kasi Pembangunan;
- Salbani A.Ma., PAI digantikan oleh Dedi Hermanto dengan Jabatan sebagai Kasi Kesra;
- Jaalius Papu Sanjaya digantikan oleh Risilawanto dengan Jabatan sebagai Kaur Tata Usaha;
- Wardanila digantikan oleh Ferti Kumalasari dengan Jabatan sebagai Kaur Perencanaan;
- Sardianto digantikan oleh Endang Sayuti dengan Jabatan sebagai Kadus I;
- Candra Kelana digantikan oleh Arik Susanto dengan Jabatan sebagai Kadus II;
- Ismail digantikan oleh Mirwansyah dengan Jabatan sebagai Kadus III;
- Adi Candra digantikan oleh Fahrozi Jako Tornando dengan Jabatan sebagai Kadus IV;
- Nurdin digantikan oleh Andri dengan Jabatan sebagai Kadus V;
- Keputusan Kepala Desa Pulau Beringin Nomor: 140/ /KEP-KD/PB/KKS/2020 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Pulau Beringin Kecamatan Kikim Selatan Kabupaten Lahat yang ditetapkan tanggal 9 Maret 2020;
- Keputusan Kepala Desa Pulau Beringin Nomor : 140/06/KEP-KD/PB.KKS/2020 tertanggal 19 Maret 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Pulau Beringin Kecamatan Kikim Selatan dengan Lampiran Keputusan Kepala Desa Pulau Beringin Nomor : 140/06/SK/PB/KKS/2020 tentang Penetapan Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Pulau Beringin Kecamatan Kikim Selatan khusus atas nama:
- Pita Nova Prasetia, SE digantikan oleh Andriani Lestari dengan Jabatan sebagai Sekretaris Desa;
- Miliati Kontesa digantikan oleh Sarian Epidi dengan Jabatan sebagai Kasi Pemerintahan;
- Yulian Effendi digantikan oleh Peri Sugiri dengan Jabatan sebagai Kasi Pembangunan;
- Salbani A.Ma., PAI digantikan oleh Dedi Hermanto dengan Jabatan sebagai Kasi Kesra;
- Jaalius Papu Sanjaya digantikan oleh Risilawanto dengan Jabatan sebagai Kaur Tata Usaha;
- Wardanila digantikan oleh Ferti Kumalasari dengan Jabatan sebagai Kaur Perencanaan;
- Sardianto digantikan oleh Endang Sayuti dengan Jabatan sebagai Kadus I;
- Candra Kelana digantikan oleh Arik Susanto dengan Jabatan sebagai Kadus II;
- Ismail digantikan oleh Mirwansyah dengan Jabatan sebagai Kadus III;
- Adi Candra digantikan oleh Fahrozi Jako Tornando dengan Jabatan sebagai Kadus IV;
- Nurdin digantikan oleh Andri dengan Jabatan sebagai Kadus V;
Putusan PTUN PALEMBANG Nomor 28/G/2020/PTUN.PLG |
|
Nomor | 28/G/2020/PTUN.PLG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Lain lain termasuk Piutang |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 20 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PTUN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sahibur Rasid |
Hakim Anggota | M.hbr Hakim Anggota Hj. Suaida Ibrahim, Hakim Anggota Fitri Wahyuningtyas |
Panitera | Panitera Pengganti: Maryani Ub |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan batal objek sengketa berupa: 3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut objek sengketa berupa: 4. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mengembalikan kedudukan Para Penggugat kepada posisi Perangkat Desa semula yakni untuk Penggugat I atas nama Ismail sebagai Kadus III, untuk Penggugat II atas nama Candra sebagai Kadus II, untuk Penggugat III atas nama Sardianto sebagai Kadus I, untuk Penggugat IV atas nama Salbani A.Ma.PAI sebagai Kasi Umum, untuk Penggugat V atas nama Adi Candra sebagai Kadus IV, untuk Penggugat VI atas nama Yulian Efendi sebagai Kasi Pembangunan, untuk Penggugat VII atas nama Nurdin sebagai Kadus V , untuk Penggugat VIII atas nama Miliati Kontesa sebagai Kasi Pemerintahan, untuk Penggugat IX atas nama Wardanila sebagai Kepala Urusan Tata Usaha, untuk Penggugat X atas nama Pita Nova Prasetia, S.E., sebagai Sekretaris Desa dan untuk Penggugat XI atas nama Jalius Papu Sanjaya sebagai Kepala Urusan Perencanaan pada Desa Pulau Beringin Kecamatan Kikim Selatan Kabupaten Lahat; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp671.000,- (enam ratus tujuh puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 23 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 28/G/2020/PTUN.PLG.zip
- Download PDF
- 28/G/2020/PTUN.PLG.pdf
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 67 PK/TUN/2021
Pertama : 28/G/2020/PTUN.PLG
Statistik17850