- Menyatakan Terdakwa TRI LESTARI A. K. tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?niaga tanpa izin usaha yang diperlukan untuk kegiatan usaha minyak bumi dan kegiatan usaha gas bumi" sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan denda sejumlah Rp2.500.000.00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) jerigen berwarna biru dengan cat putih dibagian atas berisi masing-masing 32 (tiga puluh dua) liter bensin jenis premium;
- 1 (satu) jerigen berwarna abu-abu dengan cat putih dibagian atas berisi 32 (tiga puluh dua) liter bensin jenis premium;
- 1 (satu) tong warna biru berisi 25 (dua puluh lima) liter bensin jenis premium;
- 1 (satu) tong warna putih berisi 20 (dua puluh) liter bensin jenis premium;
- 1 (satu) tong warna merah putih berisi 20 (dua puluh) liter bensin jenis premium;
- 1 (satu) tong warna putih berisi 15 (lima belas) liter bensin jenis premium;
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 238/Pid.Sus/2019/PN Byw |
|
Nomor | 238/Pid.Sus/2019/PN Byw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 21 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BANYUWANGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Gusti Ayu Akhiryani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rony Suata, Br Hakim Anggota Rizal Taufani |
Panitera | Panitera Pengganti: Sunarah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dirampas untuk negara; 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 23 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3919 K/Pid.Sus/2019
Pertama : 238/Pid.Sus/2019/PN.Byw
Statistik9722