Putusan PN PEKANBARU Nomor 1144/Pid.Sus/2015/PN.Pbr |
|
Nomor | 1144/Pid.Sus/2015/PN.Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 15 Desember 2015 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Martin Ginting, M.h Martin Ginting |
Hakim Anggota | Sulhanuddin, -abdul Aziz |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa FRENKY PANDEY Als KIKI Bin YOS PANDEY tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Penyalah guna Narkotika Gol. I bagi diri sendiri ? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif ketiga ;-2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 ( tiga ) tahun ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap di tahanan ;5. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 ( satu ) paket Narkotika yang terbungkus kertas koran jenisdaun ganja kering dengan berat bersih 0,72 gram dibawa ke Puslabfor Polri Cabang Medan dikembalikan dan barang bukti di Pengadilan seberat 0,6 gram dan 1 (satu ) helai Celana panjang warna coklat muda masing- masing barang bukti dirampas untuk dimusnahkan;- 1 ( satu ) unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam No.Pol.BM 2629 WC dikembalikan kepada Terdakwa ;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00,-( lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 1 Maret 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1155 K/PID.SUS/2016
Banding : 74/PID.SUS/2016/PT.PBR.
Pertama : 1144/Pid.Sus/2015/PN.Pbr.
Statistik223