Putusan PA RANTAU PRAPAT Nomor 687/Pdt.G/2016/PA.RAP |
|
Nomor | 687/Pdt.G/2016/PA.RAP |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 15 Agustus 2016 |
Lembaga Peradilan | PA RANTAU PRAPAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Alimuddin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Saminbr Hakim Anggota Weri Siswanto Bad |
Panitera | Panitera Pengganti: Dra. Fatimah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (SUKARMAN bin JIRIL) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (RODIATIN binti PONIMAN) di depan sidang Pengadilan Agama Rantauprapat; 3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Rantauprapat untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu, untuk dicatat dalam daftar yang telah disediakan untuk itu; Dalam Rekonvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Dimas Alvan (laki-laki, lahir tanggal 25 Februari 2006), berada di bawah pemeliharaan (hadhanah) Penggugat, sampai anak-anak tersebut berusia 12 (dua belas) tahun atau mumayyiz; 3. Menetapkan nafkah anak Penggugat dan Tergugat sebagaimana yang tercantum dalam diktum amar angka 2 (dua) di atas berupa uang minimal sebesar Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) untuk tiap bulannya sampai anak-anak tersebut dewasa atau mandiri menurut hukum; 4. Menetapkan mut???ah Penggugat berupa cincin emas london seberat 2 (dua) mayam; 5. Menetapkan nafkah selama masa iddah Penggugat berupa uang sejumlah Rp2.700.000,00 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah); 6. Menetapkan kiswah Penggugat berupa uang sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); 7. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kewajiban sebagaimana diktum amar angka 3, 4, 5 dan 6 di atas kepada Penggugat; 8. Menolak gugatan Penggugat terkait dengan nafkah lampau; 9. Tidak menerima gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp491.000,00 (empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Januari 2017 |
Tanggal Dibacakan | 4 Januari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 687/Pdt.G/2016/PA.RAP
Statistik151