Putusan PN KARAWANG Nomor 28/Pdt.G/2004/PN.Krw |
|
Nomor | 28/Pdt.G/2004/PN.Krw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2005 |
Tanggal Register | 12 Oktober 2004 |
Lembaga Peradilan | PN KARAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Muhammad Nur Lubis |
Hakim Anggota | Ketua, Eka Saharta, Sri Purnamawati.. |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | MENGADILIDalam Konvensi Dalam Provisi : Menolak Tuntutan Provisi dari Para Penggugat;Dalam Eksepsi : Menolak Eksepsi dari Para Tergugat dan para Turut Tergugat;Dalam Pokok Perkara :01. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;02. Menyatakan menurut hukum bahwa ;a. Sebidang tanah hak milik adat yang terletak di Blok Tajug Desa Cimahi Kec.Klari, Kab.Karawang berdasarkan Girik Letter C N0.15r,7 Persil No.55a seluas 15.800 m2 a.n. HAERUL ANWAR adalah tanah milik Penggugat I;b. Sebidang tanah Hak Milik adat yang terletak di Blok Tajug-, Desa Cimahi, Kec.Klari, Kab.Karawang berdasarkan Girik Letter C No.1556 Persil N0.55a seluas 40.000 m2 a.n. AGUSTIAN NUGRAHA adalah milik Penggugat II;c. Sebidang tanah Hak Milik adat yang terletak di Blok Tajug Desa Cimahi, Kec.Klari, Kab.Karawang berdasarkan Girik Letter C No.1247 Persil No.55a seluas 2.460 m2 a.n. HERNISYAH adalah milik Penggugat III;03. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan para Penggugat;04. Menyatakan bahwa Akta Jual Beli No.540/JB/Ag.241/1985, Akta Jual Beli No.538/JB/Ag.241/1985 dan Akta Jual Beli No.539/JB/Ag.241/1985 tertanggal 31 Desember 1985 mengenai tanah-tanah aqua adalah cacat dan tidak mempunyai kekuatan hukum;05. Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat III, IV, V melakukan perbuatan melawan hukum dalam menerbitkan Sertipikat tanah sengketa milik para Penggugat;06. Menghukum Tergugat V untuk menyatakan Sertipikat tanah sengketa tanah Hak Milik No.223, Gambar situasi No. 2382/94, Sertipikat Hak Milik No.224, Gambar Situasi No. 2383/1994 dan Sertipikat Hak Milik No. 234, Gambar situasi No. 2381/1994 tidak mempunyai kekuatan hukum;07. Menyatakan bahwa Sertipikat Hak Milik No.223, Gambar situasi No. 2382/94, Sertipikat Hak Milik No.224, Gambar Situasi No. 2383/1994 dan Sertipikat Hak Milik No. 234, Gambar situasi No. 2381/1994 mengenai tanah sengketa tersebut yang dimiliki oleh Tergugat I dan Tergugat II, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV dan siapa saja yang mendapat hak daripadanya adalah tidak mengikat dan tidak sah menurut hukum;08. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV serta siapa saja yang mendapat hak daripadanya supaya menyerahkan tanah sengketa tersebut kepada para Penggugat dalam keadaan kosong;09. Menghukum para Tergugat dan para Turut Tergugat secara tanggung-renteng untuk membayar kerugian materid sebesar Rp.42.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah);10. Menolak gugatan para Penggugat untuk selebihnya.Dalam Rekonvensi - Menolak gugatan rekonvensi para Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya.Dalam Konvensi dan Rekonvensi - Menghukum para Tergugat dan para Turut Tergugat dalam Konvensi dan para Penggugat dalam Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam persidangan ini yang ditaksir sebesar Rp. 1.653.000,- (satu juta enam ratus lima puluh tiga ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 9 Mei 2005 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 11 PK/Pdt/2013
Pertama : 28/Pdt.G/2004/ PN.Krw
Statistik15217