Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2019/PN Yyk |
|
Nomor | 10/Pid.Sus-TPK/2019/PN Yyk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 5 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Asep Permana |
Hakim Anggota | Syamsul Bahri, Encang Hermawan, S.ap |
Panitera | Yudha Ayu Timorniyati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI1. Menyatakan Terdakwa RUSWANTARA, A.Md Bin SUDI HARJANA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair;2. Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari Dakwaan Primiar???3. Menyatakan Terdakwa RUSWANTARA, A.Md Bin SUDI HARJANA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???korupsi secara berlanjut???;4. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp. 75.000.000.00 ( tujuh puluh lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 ( tiga) bulan;5. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 452.443.649.85 ( empat ratus lima puluh dua juta empat ratus empat puluh tiga ribu enam ratus empat puluh sembilan rupiah delapan puluh lima sen); dengan ketentuan apabila uang pengganti tidak dibayar dalam tenggang waktu 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka diperintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menyita harta benda milik Terdakwa dan jika harta benda Terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa di kurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;7. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;8. Menetapkan bahwa barang bukti berupa :1. 1. Laporan Pembangunan Tahun 2015 Desa Banyurejo Kecamatan Tempel Kabupaten Sleman.2. Laporan Pembangunan Tahun 2016 Desa Banyurejo Kecamatan Tempel Kabupaten Sleman.3. Laporan Pembangunan Tahun 2017 Desa Banyurejo Kecamatan Tempel Kabupaten Sleman.4. Rekap Bukti Penerimaan Uang Pembangunan Tahun 2015.5. Rekap Bukti Penerimaan Uang Pembangunan Tahun 2017. 2. 1. Rekapan Realisasi Kegiatan Bagian Kemasyarakatan Tahun 2015.2. SPJ kegiatan 2015, 2016, 2017.3. Bukti pajak 2015, 2016, 2017.3. 1. Laporan Kegiatan Kabag. Pemerintahan Tahun 2015.2. Laporan Kegiatan Kabag. Pemerintahan Tahun 2016.3. Laporan Kegiatan Kabag. / Kasi. Pemerintahan Tahun 2017.4. SPJ 2015, 2016, 2017.5. Pajak Kegiatan 2015, 2016, 2017.6. Catatan dari Kasi Pemerintahan.4. 1. Realisasi Kegiatan Kaur Keuangan Desa Banyurejo Tahun 2016 dan 2017.2. Ringkasan BKU Jan - Des 2015.3. Buku Kas Umum Tahun 2015.4. Buku Kas Umum Tahun 2017.5. Surat Pernyataan An. Sumitra.6. Rekening Koran Tahun 2015, 2016, 2017.5. 1. Rekapitulasi Kegiatan Sekdes Tahun 2015.2. Rekapitulasi Kegiatan Sekdes Tahun 2016.3. Rekapitulasi Kegiatan Sekdes Tahun 2017.6. 1. Dokumen Penerimaan Uang Dari Pemerintah Desa Banyurejo Yang Diterima Kabag Tatausaha dan Umum TA 2017.2. Dokumen Penerimaan Uang Dari Pemerintah Desa Banyurejo Yang Diterima Kabag Tatausaha dan Umum TA 2016.3. Dokumen Penerimaan Uang Dari Pemerintah Desa Banyurejo Yang Diterima Kabag Tatausaha dan Umum TA 2015.4. Laporan Pertanggungjawaban Kegiatan Kabag Tata Usaha dan Umum TA 2015.5. Laporan Pertanggungjawaban Kegiatan Kabag Tata Usaha dan Umum TA 2016.6. Laporan Pertanggungjawaban Kegiatan Kabag Tata Usaha dan Umum TA 2017.7. Buku Tabungan Bank Sleman No. Rekening : 350-1-17905-9 Atas Nama Pemerintah Desa Banyurejo. 8. Buku Tabungan Bank Sleman Nomor Rekening : 350-1-05042-0 Atas Nama Pemerintah Desa Banyurejo. 9. Buku Tabungan Bank BPD DIY Nomor Rekening : 005.211.020940 Atas Nama Pemerintah Desa Banyurejo.10. Surat Keputusan Bupati Sleman Nomor 71.56/Kep.Kdh/A/2015 Tentang Pengesahan Saudara Ruswantara A.Md Sebagai Kepala Desa Banyurejo Kecamatan Tempel Masa Jabatan 2015 -2021 (asli).Dikembalikan kepada Pemerintah Desa Banyurejo Kecamatan Tempel Kabupaten Sleman melalui saksi Sunarta, SE.11. Uang Tunai Sebesar Rp.130.000.000,00 (Seratus Tiga Puluh Juta Rupiah).Dirampas untuk dikembalikan ke kas Negara Cq. Pemerintah Desa Banyurejo Kecamatan Tempel Kabupaten Sleman dan diperhitungkan untuk mengurangi jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan terdakwa12. Bukti Kas Pengeluaran (Model Bend 26 A) Bulan September, Oktober, Nopember, Desember 2015.Terlampir dalam berkas perkara.9. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 10 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2775 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 10/Pid.Sus-TPK/2019/PN Yyk
Statistik276126