Putusan PN JAYAPURA Nomor 115/Pdt.G/2017/PN Jap. |
|
Nomor | 115/Pdt.G/2017/PN Jap. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 6 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PN JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Cita Savitri |
Hakim Anggota | Helmin Somalay, M.hsyafruddin |
Panitera | - Elsi Mebri |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | MENGADILI:Dalam KonvensiDalam Eksepsi? Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan bahwa tanah seluas 3.662 M2 yang terletak di Jalan Baru Hamadi-Holtekam, Kel. Hamadi Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, dengan batas-batas sebagai berikut:? Sebelah Utara : Tanah milik Gandhi Gan (Penggugat);? Sebelah Selatan : Jalan masuk Hamadi Pantai;? Sebelah Timur : Jalan Perumahan PP.10;? Sebelah Barat : Jalan Baru Hamadi Holtekam;Yang terbagi dalam 3 (tiga) buah Sertifikat Hak Milik, yaitu:a. Sertifikat Hak Milik No.02562, An. Petrillo Gan, Tanggal 15 Maret 2013, dengan Surat Ukur No.64/Entrop/2012 Tanggal 03 Mei 2012, seluas 1.467 M2.b. Sertifikat Hak Milik No.02563, An. Anissa Gan, Tanggal 15 Maret 2013, dengan Surat Ukur No.66/Entrop/2012 Tanggal 03 Mei 2012, seluas 1.265 M2.c. Sertifikat Hak Milik No.02931, An. Gandhi Gan, Tanggal 26 Juni 2015, dengan Surat Ukur No.58/Entrop/2012, Tanggal 03 Mei 2012, seluas 930 M2.Adalah sah milik Penggugat;3. Menyatakan bahwa tindakan Tergugat I yang mengklaim kembali tanah seluas 1.500 M2 dan mengajukan permohonan Sertifikat Hak Milik No.00643, tertanggal 28-09-2011 An. Poernomo Gan dengan Surat Ukur No.26/Hamadi/2011 Tanggal 25-05-2011, dengan batas-batas:? Sebelah Utara : Tanah milik Gandhi Gan (Penggugat);? Sebelah Selatan : Jalan masuk Hamadi Pantai;? Sebelah Timur : Jalan Perumahan PP.10;? Sebelah Barat : Jalan Baru Hamadi-Holtekam;Di atas tanah milik Penggugat tersebut poin 2 (dua) adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);4. Menyatakan bahwa tindakan Tergugat II yang menerbitkan Sertifikat Hak Milik No.00643, tertanggal 28-09-2011 An. Poernomo Gan tersebut poin 3 (tiga). Padahal seharusnya diketahui bahwa tanah tersebut adalah milik Penggugat, adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad); 5. Menyatakan bahwa tanah objek sengketa seluas 1.500 M2, yang diterbitkan Sertifikat Hak Milik No.00643/Kel.Hamadi, tertanggal 28-09-2011 An. Poernomo Gan, Surat Ukur No.26/Hamadi/ 2011 Tanggal 25-05-2011, dengan batas-batas:? Sebelah Utara : Berbatasan dengan tanah milik Angkatan Laut;? Sebelah Selatan : Berbatasan dengan Jalan Raya Kepala Dua Entrop;? Sebelah Timur : Berbatasan dengan Tanah milik Penggugat;? Sebelah Barat : Berbatasan dengan Kali Hanyaan.Adalah sah merupakan milik Penggugat;6. Menyatakan Sertifikat Hak Milik No.00643 Tanggal 28-09-2011 atas nama Poernomo Gan dengan Surat Ukur No.26/Hamadi Tanggal 25-05-2011, seluas 1.500 M2 adalah tidak berkekuatan hukum mengikat;7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapapun yang mendapat hak daripadanya untuk menyerahkan tanah objek sengketa kepada Penggugat tanpa syarat apapun;8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara sejumlah Rp801.000,00 (delapan ratus satu ribu rupiah);9. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;Dalam Rekonvensi.? Menolak gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya; |
Tanggal Musyawarah | 12 Desember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 115/Pdt.G/2017/PN_Jap..zip
- Download PDF
- 115/Pdt.G/2017/PN_Jap..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 914 PK/PDT/2020
Pertama : 115/Pdt.G/2017/PN Jap
Statistik11133