Putusan PN AIRMADIDI Nomor 32/Pdt.G/2012/PN.Amd |
|
Nomor | 32/Pdt.G/2012/PN.Amd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | 32/Pdt.G/2012/PN.Amd |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 12 April 2012 |
Lembaga Peradilan | PN AIRMADIDI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Julianti Wattimury |
Hakim Anggota | - Farida Pakaya, - Christine N. Sumurung |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM EKSEPSI :------------------------------------------------------------------------------------? Menyatakan Eksepsi Tergugat I,II,III dan IV ditolak untuk seluruhnya;--------------DALAM POKOK PERKARA :----------------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;--------------------------------------2. Menyatakan batal menurut hukum Akta Jual Beli No.14/01/LKP.B/AJB/VII-2006, tanggal 26 Juli 2006 atas nama Tergugat IV Marthen Manoppo, Akta Jual Beli No.15/01/LKP.B/AJB/VII-2006, tanggal 26 Juli 2006 atas nama Tergugat I Joyo Soetomo, Akta Jual Beli No.16/01/LKP.B/VII-2006, tanggal 27 Juli 2006 atas nama Tergugat III Daniel W.Korompis, Akta Jual Beli No.17/01/LKP.B/VII-2006 atas nama Tergugat II Berty Rumagit;------------------------------------------------3. Menyatakan Sertifikat Hak Milik No.63/Desa Gangga I atas nama Tergugat IV Marthen Manoppo, Sertifikat Hak Milik No.64/Desa Gangga I atas nama Tergugat I Joyo Soetomo, Sertifikat Hak Milik No.65/Desa Gangga I atas nama Tergugat II Berty Rumagit, Sertifikat Hak Milik No.66/Desa Gangga I atas nama Tergugat III Daniel Rompis tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;----------4. Menyatakan Penggugat I adalah pemilik sah dari objek sengketa berupa tanah seluas kurang lebih 5 Ha dengan batas-batas:--------------------------------------------Utara dengan laut;---------------------------------------------------------------------------------Selatan dengan laut;------------------------------------------------------------------------------Timur dengan laut;---------------------------------------------------------------------------------Barat dengan laut;---------------------------------------------------------------------------------Yang terletak di Desa Gangga I Kecamatan Likupang Barat atau yang disebut Pulau Lihaga;---------------------------------------------------------------------------------------5. Menyatakan menurut hukum segala bentuk pengalihan yang dilakukan dan akan dilakukan oleh Tergugat I,II,III dan IV kepada pihak lain atas tanah objek sengketa adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;----6. Menyatakan Tergugat I,II,III dan IV adalah pembeli yang beretiket tidak baik;----7. Menyatakan tidak sah menurut hukum perbuatan Tergugat I,II,III dan IV yang menguasai tanah milik dari Penggugat I ;---------------------------------------------------8. Menghukum Tergugat I,II,III dan IV atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk segera keluar dari tanah/objek sengketa dan menyerahkan kepada Penggugat untuk dipergunakan secara bebas, leluasa dan aman;--------9. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;-------------------------------------------10. Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.3.224.000,- ( tiga juta dua ratus dua puluh empat ribu rupiah );----------------------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 19 Juni 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 32/Pdt.G/2012/PN.Amd.zip
- Download PDF
- 32/Pdt.G/2012/PN.Amd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2084 K/Pdt/2014
Peninjauan Kembali : 608 PK/Pdt/2016
Pertama : 32/Pdt.G/2012/PN.Amd.
Statistik12367