- Menolak Eksepsi Tergugat I sampai Tergugat IV untuk seluruhnya ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ;
- Menyatakan Sah dan Berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini;
- Menyatakan Perjanjian Pemberian Jasa Advokat yang dibuat antara PENGGUGAT dan (almh) Ny. Lucia Katherina Louise Putu Kertiari alias Ni Putu Kertiari pada tanggal 23 April 2014 adalah SAH serta mempunyai kekuatan hukum mengikat bagi Tergugat I sampai Tergugat IV selaku Para Ahli Waris Ny. Lucia Katherina Louise Putu Kertiari alias Ni Putu Kertiari;
- Menyatakan Tergugat I sampai Tergugat IV selaku Para Ahli Waris Ny. Lucia Katherina Louise Putu Kertiari alias Ni Putu Kertiari telah melakukan perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi);
- Menghukum Tergugat I sampai Tergugat IV selaku Para Ahli Waris Ny. Lucia Katherina Louise Putu Kertiari alias Ni Putu Kertiari untuk memenuhi Isi Perjanjian Pemberian Jasa Advokat dengan cara membayar Succes Fee PENGGUGAT sebesar Rp. 3.480.000.000,- (tiga milyar empat ratus delapan puluh juta rupiah);
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.946.000,- (dua juta sembilan ratus empat puluh enam ribu rupiah) ;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 486/Pdt.G/2018/PN Jkt.Tim |
|
Nomor | 486/Pdt.G/2018/PN Jkt.Tim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 17 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Siti Rochmah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Syafrudin Ainor Rafiek, Mhbr Hakim Anggota Nelson Japasar Marbun |
Panitera | Panitera Pengganti: Arham |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I ; Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara : |
Tanggal Musyawarah | 14 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 14 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 486/Pdt.G/2018/PN Jkt.Tim
Kasasi : 44 K/Pdt/2022
Peninjauan Kembali : 524 PK/Pdt/2023
Banding : 51/PDT/2020/PT DKI
Statistik216278