- Menyatakan Terdakwa I OKI Pgl OKI Bin HERMAN dan Terdakwa II MUHAMAD OKA PRINANDA Pgl OKA Bin USPADEL, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?yang melawan hukum membeli Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I OKI Pgl OKI Bin HERMAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan kepada Terdakwa II MUHAMAD OKA PRINANDA Pgl OKA Bin USPADEL dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda kepada Para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket besar Narkotika Golongan I jenis Ganja yang dibalut dengan lakban warna kuning dan dibungkus dengan plastik warna biru;
- 1 (satu) paket kecil Narkotika Golongan I jenis Ganja yang dibungkus dengan plastik bening yang ditemukan dalam tas pinggang warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone merk MAXTRON warna hitam;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam tanpa nomor polisi;
Putusan PN PAYAKUMBUH Nomor 166/Pid.Sus/2020/PN Pyh |
|
Nomor | 166/Pid.Sus/2020/PN Pyh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 23 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PAYAKUMBUH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kurniawan Wijonarko |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Yonatan Iskandar Chandra, Hakim Anggota Sonya Monica |
Panitera | Panitera Pengganti: Hedrizal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 9 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2796 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 166/Pid.Sus/2020/PN Pyh
Statistik9612