- Menyatakan terdakwa I BUDI HARIYANTO ALS BUDI BIN PARJAN dan terdakwa II YUDIANTO ALS YUDI BIN SUMARNO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman??? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1(satu) bungkus timah rokok yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening narkotika jenis sabu;
- 1(satu) buah alat hisap berupa bong yang terbuat dari botol minuman merk yakult yang berisi air yang di tutup dengan tutup warna biru;
- 1 (satu) buah kaca pirek yang masih ada berisi sabu-sabu;
- 1 (satu) buah jarum alat untuk membakar / kompor;
- 2 (dua) buah mancis alat untuk membakar;
- 14 (empat belas) buah plastik klep merah;
- 1 (satu) buah pipet yang di gunakan untuk sendok;
- 1 (satu) unit hand phone merk Nokia warna merah;
- 1 (satu) unit hand phone merk Nokia warna biru;
Putusan PN PELALAWAN Nomor 283/Pid.Sus/2019/PN Plw |
|
Nomor | 283/Pid.Sus/2019/PN Plw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 30 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PELALAWAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ria Ayu Rosalin |
Hakim Anggota | M.hbr Hakim Anggota Rahmad Hidayat Batubara, Hakim Anggota Joko Ciptanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Aliludin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada para terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 19 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 283/Pid.Sus/2019/PN_Plw.zip
- Download PDF
- 283/Pid.Sus/2019/PN_Plw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 283/Pid.Sus/2019/PN Plw
Statistik5312