Putusan PT SEMARANG Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2016/PT SMG |
|
Nomor | 20/Pid.Sus-TPK/2016/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Korupsi |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Winaryo |
Hakim Anggota | Florentia Switi Andari, Sâadi Al-maâruf |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I? Menerima permintaan banding Jaksa Penuntut Umum ? Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang, Nomor : 29 / Pid.Sus-TPK / 2016 /PN.Smg, tanggal 22 Juni 2016 yang dimintakan banding tersebut dengan perbaikan sekedar mengenai pidana uang pengganti, sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut: 1. Menyatakan Terdakwa Devi Reza Raya, SE. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primer;2. Membebaskan Terdakwa Devi Reza Raya, SE. dari Dakwaan Primer tersebut3. Menyatakan Terdakwa Devi Reza Raya, SE. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, secara bersama-sama .sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Subsider 4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Devi Reza Raya, SE. dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebanyak Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 5. Menghukum PT. Bina Inti Sejahtera untuk membayar uang pengganti sebanyak Rp. 4.515.107.524 (empat milyar lima ratus lima belas juta seratus tujuh ribu lima ratus dua puluh empat rupiah) dengan ketentuan apabila PT. Bina Inti Sejahtera tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda PT. Bina Inti Sejahtera dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut;6. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan.7. Menetapkan masa tahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan8. Memerintahkan barang bukti, berupa:1. 1 (satu) bundel asli Surat Perjanjian Nomor: 027/570.a tanggal 25 Oktober 2012;2. 1 (satu) bundel asli Laporan Akhir Penggunaan Dana Tugas Pembantuan APBN-P Kementerian Kesehatan Tahun 2012;3. 1 (satu) lembar copy Harga Perkiraan Sendiri tanggal 03 September 2012 yang ditandatangani oleh SUMARGONO, SKM.MA sebagai PPKom;4. 1 (satu) bundel copy Surat Keputusan Bupati Pekalongan Nomor: 978.5/276.1 Tahun 2012 tanggal 27 Agustus 2012;5. 1 (satu) bundel copy Surat Keputusan Direktur RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan Nomor: 445/553.a Tahun 2012 tanggal 22 Oktober 2012;6. 1 (satu) bundel copy Surat Keputusan Direktur RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan Nomor: 445/553.b Tahun 2012 tanggal 22 Oktober 2012;7. 1 (satu) bundel copy Surat Keputusan Direktur RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan Nomor: 800/1.234 Tahun 2012 tanggal 30 Agustus 2012;8. 1 (satu) bundel copy dokumen Garansi Pabrikan;9. 1 (satu) bundel copy dokumen Certificate of Origin;10. 1 (satu) bundel copy dokumen Surat Perintah Membayar (SPM);11. 1 (satu) bundel copy dokumen Dokumen Rapat Persiapan Pengadaan;12. 1 (satu) bundel copy dokumen Usulan Hibah Barang Milik Negara13. 1 (satu) buah Flash Disk merek Toshiba 8 GB warna putih berisi data : Penawaran Peserta Lelang dan Bukti Survei kepada Pemenang Lelang;14. 1 (satu) bundel dokumen bahan penelahan untuk memenuhi Undangan Kemenkes untuk pembuatan RKA KL, bersumber dari penawaran PT Katamata, PT Surgika Alkesindo, PT Madesa Sejahtera Utama, PT B Braun Medical Indonesia, PT Paramount Bed Indonesia, PT Dos Ni Roha, PT Mulya Husada Jaya, PT Mutual Medica Semarang, dan PT Draeger Medical Indonesia;15. 1 (satu) bundel dokumen bukti transaksi alat kesehatan Syringe pump, Merek B Braun, Tipe Perfusor Space, Produksi Jerman, sebanyak 6 (enam) unit, Infusion pump, Merek B Braun, Tipe Perfusor Space, Produksi Jerman, sebanyak 6 (enam) unit, Bor bedah syaraf, Merek Aesculap, Tipe Various, Produksi Jerman, sebanyak 1 (satu) unit, antara PT Boswell Mahakarya Indonesia dengan PT Bina Inti Sejahtera;16. 1 (satu) bundel dokumen bukti transaksi alat kesehatan Ventilator, Merek Covidien Puritan Bennett, Tipe NPB840 Package A, Produksi Ireland, sebanyak 3 (tiga) unit antara PT Dos Ni Roha dengan PT Bina Inti Sejahtera;17. 1 (satu) bundel dokumen bukti transaksi alat kesehatan Operating Table, Merek Eschmann, Produksi England, Tipe T-20, sebanyak 1 (satu) unit, antara PT Madesa Sejahtera Utama dengan PT Bina Inti Sejahtera;18. 1 (satu) bundel dokumen bukti transaksi alat kesehatan Phacoemulsification, Merek Oertli, Tipe Faros, Produksi Swiss, sebanyak 1 (satu) unit, Mikroskop mata, Merek Moeller Wedel, Tipe Allegra 900, Produksi Jerman, sebanyak 1 (satu) unit, antara PT Katamata Optomedik dengan PT Bina Inti Sejahtera;19. 1 (satu) bundel bukti transaksi antara PT Draeger Medical Indonesia dengan PT AA Global Medical;20. 1 (satu) bundel dokumen bukti transaksi alat kesehatan Echocardiografi, Merek GE Health Care, Tipe Vivid S6, Produksi Norwegia, sebanyak 1 (satu) unit antara PT Fondaco Mitratama dengan PT Bina Inti Sejahtera disita dari ;21. 1 (satu) bundel dokumen bukti transaksi alat kesehatan Tempat tidur pasien, Merek Paramount Bed, Tipe PA59200A, Produksi Indonesia, sebanyak 113 (seratus tiga belas) unit, Bedside cabinet, Merek Paramount Bed, Tipe PF-1100, Produksi Indonesia, sebanyak 113 (seratus tiga belas) unit, antara PT Merapi Utama Pharma dengan PT Bina Inti Sejahtera;22. 1 (satu) bundel dokumen bukti transaksi alat kesehatan Blood Gas Analyzer merek Opti Medical type OPTI CCA-TS buatan USA antara PT Pelita Santoso Jaya dengan PT Mutual Medica;23. 1 (satu) bundel dokumen bukti transaksi alat kesehatan C-Arm, Merek GE Health Care, Tipe Fluorostar 7900, Produksi Jerman, sebanyak 1 (satu) unit, X-ray mobile, Merek GE Health Care, Tipe TMX +, Produksi Perancis, sebanyak 1 (satu) unit, Central Monitor, Merek Schiller, Tipe M 6000, Produksi China, sebanyak 1 (satu) unit, Defribrilator, Merek Schiller, Tipe DG 5000, Produksi Perancis, sebanyak 1 (satu) unit, Bedside monitor non invasif, Merek Schiller, Tipe Argus LSM, Produksi China, sebanyak 8 (delapan) unit, Bedside monitor invasif, Merek Schiller, Tipe Argus LSM, Produksi China, sebanyak 2 (dua) unit, antara PT Mulya Husada Jaya dengan PT Bina Inti Sejahtera;24. 1 (satu) bundel bukti transaksi antara PT Surgika Alkesindo dengan PT Bina Inti Sejahtera dan 1 (satu) bundel bukti transaksi antara PT Surgika Alkesindo dengan PT Katamata Optomedic;25. 1 (satu) bundel dokumen bukti transaksi alat kesehatan Blood Gas Analyzer merek Opti Medical type OPTI CCA-TS buatan USA antara PT Mutual Medica dengan PT Whira Pitoe Usahabersama;26. 1 (satu) bundel dokumen bukti transaksi alat kesehatan Blood Gas Analyzer merek Opti Medical type OPTI CCA-TS buatan USA antara PT Whira Pitoe Usahabersama dengan PT Bina Inti Sejahtera;27. Copy Bank Garansi Jaminan Pelaksanaan (Perfomance Bond) Nomor: 031917120520 tanggal 05 November 2012, diterbitkan oleh Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Cikarang, Copy Surat Nomor: 270/BGJP-BRI/BIS/XI/12 tanggal 02 November 2012, diterbitkan oleh PT Bina Inti Sejahtera, dan Copy Surat Nomor: 027/567 tanggal 23 Oktober 2012, diterbitkan oleh RSUD Kraton.dikembalikan kepada penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah untuk dipakai dalam perkara lain ; 9. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding sebanyak Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 29 Agustus 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 20/Pid.Sus-TPK/2016/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 20/Pid.Sus-TPK/2016/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 20/Pid.Sus-TPK/2016/PT SMG
Peninjauan Kembali : 62 K/PID.SUS/2017
Lainnya : 29/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Smg
Statistik
Statistik
148
153