- Menyatakan terdakwa JUMADI alias CEMONG bin CECEP terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana ???Tanpa hak atau melawan hukum membeli dan menjual narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman ??????;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa JUMADI alias CEMONG bin CECEP berupa pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun 5 (lima) bulan dan denda Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apa bila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Memerintahkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan terdakwa tetap ditahan
- Menyatakan Barang Bukti Berupa :
- 7 (tujuh) paket narkotika jenis shabu dengan berat brutto 4,10 gram dengan rincian 6 (enam) bungkus plastic klip masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastic klip beriusikan Kristal warna putih dengan berat nrtto seluruhnya 0,6275 gram (sisa hasil labkrim berat netto seluruhnya 0,5874 gram) dan 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 1,5037 gram (sisa labkrim berat netto 1,4879 gram);
- 1 (satu) buah bungkus rokok LA;
- Uang tunai sebesar Rp. 160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 1120/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Utr |
|
Nomor | 1120/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Utr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 24 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tiares Sirait |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Purnawan Narsongko., Hakim Anggota Ramses Pasaribu |
Panitera | Panitera Pengganti: Asih Noviasari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimsunahkan; Dirampas untuk Negara. 6. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 27 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1120/Pid.Sus/2019/PN_Jkt.Utr.zip
- Download PDF
- 1120/Pid.Sus/2019/PN_Jkt.Utr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1120/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Utr
Statistik2717