- Menyatakan Terdakwa I: SUKMA MIRUNGGAN Alias OMENG Bin HADI SRIYONO dan terdakwa II: GIRI ADHI NUSWANTORO Bin SLAMET SUGIYANTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama menyalurkan psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 12 ayat (2) Undang-undang R.I. Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika sebagaimana dalam dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I: SUKMA MIRUNGGAN ALIAS OMENG BIN HADI SRIYONO dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan, dan terhadap Terdakwa II: GIRI ADHI NUSWANTORO bin SLAMET SUGIYANTO dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menjatuhkan pula pidana denda kepada para Terdakwa masing-masing sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurangan selama 2 (bulan) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) lembar Riklona.2 Clonazepam masing masing lembar berisi 10 butir pil.terbungkus alumunium foil, 5 (lima) lembar Riklona 2 Clonazepam masing masing lembar berisi 10 butir pil terbungkus alumunium foil, 10 (sepuluh) butir pil Alprazolam terbungkus alumunium foil, 1 (Satu) buah tas laptop warna hitam, 5 (lima) bungkus bekas pil Alprazolam, 1 (Satu) lembar bukti transfer, 1 (Satu) Bendel plastik klip dan 1 (Satu) Satu buah celana pendek warna abu-abu merk oneil, 1 (Satu) buah ATM bank BRI atas nama GIRI ADHI NUSWANTORO nomor 6013013379045415, seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan;
- 1 (Satu) handphone merk Samsung J1 warna putih dengan Nomor indosat 08562757061 no imei 352018095809683/01, 1 (Satu) buah Hand phone Xiomi Redmi Note 3 nomor handphone 081382780085 no imei 861375034101422 dan Uang Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), seluruhnya dirampas untuk Negara;
- 1 (Satu) Unit Sepeda motor Yamaha Mio z warna hitam merah no pol AA 5093 BZ, dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa Sukma Mirunggan;
Putusan PN MAGELANG Nomor 81/Pid.Sus/2018/PN Mgg |
|
Nomor | 81/Pid.Sus/2018/PN Mgg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 4 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MAGELANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yamti Agustina |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Wahyu Sudrajat, Hakim Anggota Ernila Widikartikawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Rumisih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 7. Menghukum para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 30 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 30 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 81/Pid.Sus/2018/PN_Mgg.zip
- Download PDF
- 81/Pid.Sus/2018/PN_Mgg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 81/Pid.Sus/2018/PN Mgg
Statistik10014