Putusan PN LAHAT Nomor 1/Pdt.G/2017/PN Lht |
|
Nomor | 1/Pdt.G/2017/PN Lht |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 25 Januari 2017 |
Lembaga Peradilan | PN LAHAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Yoga D.a Nugroho |
Hakim Anggota | 1. Ahmad Renardhien, 2.dicky Syarifudin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAHAGIAN; |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:DALAM POKOK PERKARA: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;2. Menyatakan Surat Perjanjian Jual Beli tanggal 30 April 2015 adalah sah dan berharga;3. Menyatakan rumah, warung serta tanah pekarangan sebagaimana Nomor Sertipikat 04.05.07.36.1.00095 Hak Milik No. 95 dengan luas tanah 474 m2 yang terletak di Desa Kota Agung, Kec. Kota Agung, Kab. Lahat dengan batas-batas:- utara berbatas dengan jalan raya.- selatan berbatas dengan sawah.- timur berbatas dengan rumah AMAN.- barat berbatas dengan rumah MAHMUT.Adalah milik Penggugat.4. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. 5. Menghukum Tergugat untuk melunasi tunggakan pembayaran sewa selama 8 (delapan) bulan yaitu Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) kepada Penggugat secara sekaligus dan seketika sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);6. Memerintahkan Tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan rumah yang bernomor sertipikat 04.05.07.36.1.00095 Hak Milik No. 95 dengan luas tanah 474 m2 yang terletak di Desa Kota Agung, Kec. Kota Agung, Kab. Lahat dengan batas-batas:- utara berbatas dengan jalan raya .- selatan berbatas dengan sawah.- timur berbatas dengan rumah AMAN.- barat berbatas dengan rumah MAHMUT.dalam keadaan baik.7. Menolak gugatan untuk selain dan selebihnya;8. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat yang hingga kini ditaksir sejumlah Rp991.000,00 (sembilan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 April 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1/Pdt.G/2017/PN Lht
Kasasi : 824 K/Pdt/2018
Banding : 62/PDT/2017/PT.PLG
Statistik10728